Perspectives News

Tiga Pilar Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan dan Penguatan Pelindungan Konsumen


Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu. (Foto: Ist)

BALI, PERSPECTIVESNEWS- Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menegaskan, peran OJK di Bali cukup startegis dalam menjaga stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) termasuk dalam menguatkan pelindungan kepada masyarakat (konsumen). Ada tiga pilar yang menjadi acuan dalam upaya mewujudkan hal itu.

“Jika dikatakan upaya OJK Provinsi Bali dalam mendukung kebijakan dan program OJK selama 14 tahun sudah terwujud, sebenarnya kita masih terus berbenah ya. Kita tidak akan berhenti pada capaian saat ini saja, tetapi bagaimana kita terus berbenah lebih baik lagi,” terang Puji Rahayu kepada perspectivesnews.com, di Kantor OJK Provinsi Bali, 18 September 2025.

Menurut mantan Direktur Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal (2013) ini, ada tiga pilar yang menjadi acuan sejauh mana kebijakan dan program OJK di Bali itu berjalan dengan baik.

Puji Rahayu menyebutkan, pilar pertama adalah Stabilitas. OJK menjalankan tugasnya mengatur, mengawasi, memeriksa dan menjaga stabilitas SJK seperti Perbankan, Industri Keuangan Non Bank, dan Pasar Modal.

“Untuk menjaga stabilitas SJK juga harus dimulai dan dilakukan dari dua (2) sisi yakni dari PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan masyarakat (konsumen), sehingga dari pengawasan itu, kita pastikan ada pengaturan mengenai prudensial dan market conduct,” ungkap Puji Rahayu.

Disebutkan Puji Rahayu, yang dimaksud prudensial adalah pengawasan yang fokus pada kesehatan dan stabilitas keuangan suatu lembaga jasa keuangan (LJK), sedangkan market conduct adalah pengawasan terhadap perilaku LJK dalam berinteraksi dengan konsumen untuk memastikan perlindungan dan pelayanan yang jujur, adil, serta transparan.

Dari sisi masyarakat, diharapkan menjadi konsumen yang bijak dan tidak membuat distrust terhadap SJK dan memastikan konsumen cerdas dan melek sehingga mampu memahami literasi keuangan dengan benar.

“Jika pilar stabilitas sudah dijalankan, bank itu sehat, asuransi sehat maka mereka bisa menjalankan pilar kedua yakni Kontributif. Jika bank bisa menjalankan intermediasi dan asuransi memberikan proteksi, maka keduanya bisa berkontribusi mendorong pertumbuhan dana jangka panjang,” jelas Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK (2020) ini.

Pilar ketiga adalah Inklusif. Dijelaskan, Inklusif adalah upaya untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok ekonomi terbawah, memiliki akses terhadap berbagai layanan dan produk keuangan formal yang aman, terjangkau dan sesuai kebutuhan, sehingga mendorong kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan ekonomi. 

“Orang yang ingin berbisnis skala kecil seperti jualan gorengan yang hanya memerlukan dana Rp 3-5 juta, akan diperlakukan sama dengan bisnis konglomerat dengan dana ratusan juta hingga milyaran rupiah. Jadi itulah yang dimaksud pilar Inklusif, memiliki akses yang sama terhadap berbagai layanan dan produk keuangan formal yang ada,” tutur Puji Rahayu.

Disamping tiga pilar tersebut, fungsi literasi dan edukasi kepada masyarakat terus digencarkan sehingga masyarakat menjadi cerdas dan melek berinvestasi.

Jika ada perilaku LJK yang merugikan, maka masyarakat bisa segera melaporkan atau melakukan pengaduan agar bisa segera ditindaklanjuti. Ini yang disebut memperkuat pelindungan kepada konsumen. 

“Jika keseluruhan dari proses itu dijalankan, diharapkan mampu menciptakan stabilitas sektor jasa keuangan dan penguatan pelindungan kepada konsumen,” ujar Puji Rahayu.

Data Berbicara

Adanya persepsi bahwa stabilitas sektor jasa keuangan dan penguatan pelindungan kepada konsumen di Bali sudah terwujud, Puji Rahayu mengatakan hal itu didasarkan pada data yang ada. “Data berbicara,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kantor OJK Provinsi Bali menilai Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali hingga posisi Juli 2025 tetap terjaga stabil, tercermin dari fungsi intermediasi berjalan baik, serta likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai.

Fungsi intermediasi masih menunjukkan tingkat yang positif, tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) posisi Juli 2025 sebesar 57,31 persen dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terjaga di atas threshold, berturut-turut sebesar 14,60 persen dan 31,87 persen. OJK akan terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas,” beber Puji Rahayu.

Kualitas kredit perbankan di Provinsi Bali pun tetap terjaga, tercermin dari rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di bawah threshold, dengan gross sebesar 3,06 persen lebih rendah dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 3,32 persen (Juni 2025: 3,08 persen). Sementara itu, NPL net berada di posisi 2,15, juga menurun dibandingkan posisi Juli 2024 sebesar 2,22 persen (Juni 2025: 2,15 persen).

Di sisi lain, tingkat pembiayaan bermasalah relatif rendah dan terkendali. Tingkat Non Performing Financing (NPF) posisi Juli 2025 sebesar 1,37 persen, sedikit meningkat dibandingkan posisi Juli 2024 yang sebesar 0,94 persen.

Terkait pelindungan kepada konsumen, hingga Agustus 2025, Kantor OJK Provinsi Bali telah menerima 425 pengaduan, di antaranya 161 merupakan pengaduan Sektor Perbankan, 166 pengaduan Perusahaan Peer to Peer Lending, 70 pengaduan Perusahaan Pembiayaan, 21 pengaduan Perusahaan Asuransi, 1 pengaduan Industri Jasa Keuangan Non-Bank lainnya, serta 6 pengaduan Pasar Modal.

Status pengaduan yang masuk, sebanyak 404 pengaduan telah selesai, 5 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 16 pengaduan dalam proses tanggapan oleh konsumen.

“Dengan berbagai kebijakan untuk mendorong perkembangan industri jasa keuangan, pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta sinergi yang kuat dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil, kontributif, dan tumbuh secara berkelanjutan,” tutup Puji Rahayu, Kepala OJK Provinsi Bali sejak 2023 ini.  (ari)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama