Wali Kota
Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan pidato pengantar terhadap
empat Ranperda strategis dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kota Denpasar,Jumat
(10/10/2025) di Gedung DPRD Denpasar. (Foto: Humas Kota Denpasar)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menyampaikan Pidato Pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025, di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (10/10/2025).
Empat
Ranperda strategis yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan
Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Ranperda
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2054, serta Ranperda
tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Rapat
dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, bersama Wakil
Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan Dr. I Made Oka Cahyadi Wiguna, serta
dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar, Forkopimda, Sekda Kota
Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, para pimpinan OPD, dan organisasi perempuan
daerah.
Wali Kota
Jaya Negara dalam pidatonya menyampaikan bahwa keempat Ranperda ini merupakan
bagian penting dari langkah strategis Pemkot Denpasar untuk mewujudkan
visi sebagai Kota Kreatif Berbasis
Budaya menuju Denpasar Maju.
“Keberadaan
keempat Ranperda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat maupun Pemerintah Kota
Denpasar sebagai pijakan hukum dan arah kebijakan pembangunan yang
berkelanjutan, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Jaya Negara.
Jaya Negara
menjelaskan urgensi dari masing-masing Ranperda. Ranperda Sarana Jaringan
Utilitas Terpadu menjadi dasar penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih
efisien, aman, dan ramah lingkungan, dengan sistem jaringan bawah tanah terpadu
yang mendukung transformasi digital serta menjaga keindahan tata kota.
Sementara
Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk menyempurnakan regulasi
sebelumnya agar selaras dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, guna mewujudkan
pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta
memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam bidang
lingkungan, Pemkot Denpasar menyiapkan RPPLH Tahun 2025–2054 sebagai pedoman
jangka panjang untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian
alam. Dokumen ini mengarahkan setiap kebijakan pembangunan agar memperhatikan
daya dukung dan daya tampung lingkungan, demi terciptanya kualitas hidup
masyarakat yang sehat dan berkelanjutan.
Adapun
Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah disusun sebagai respons atas potensi
bencana di wilayah perkotaan, seperti banjir, gempa bumi, maupun bencana
non-alam. Ranperda ini diharapkan memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan,
dan koordinasi lintas instansi agar Kota Denpasar semakin tangguh dalam
menghadapi risiko bencana.
Lebih jauh,
Jaya Negara menegaskan bahwa penyusunan dan implementasi keempat Ranperda ini
hanya dapat berjalan efektif melalui sinergi kuat antara eksekutif dan
legislatif. Jaya Negara mengajak seluruh pihak untuk terus menumbuhkan semangat
kebersamaan dan gotong royong dalam setiap proses pembangunan.
“Kami yakin, dengan koordinasi dan kolaborasi yang erat antara pemerintah dan DPRD, keempat Ranperda ini dapat disempurnakan dan diimplementasikan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Denpasar,” ujar Jaya Negara. (pur)