JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) yang marak terjadi dan menimbulkan kerugian.
Kemajuan teknologi dalam
AI memiliki potensi untuk
digunakan dalam penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan
tiruan wajah (deepfake).
1.
Tiruan suara
Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan
meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga. Dengan menggunakan
suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan
seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban.
2.
Tiruan wajah
Teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat
video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat. Video ini
dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi
dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya.
Beberapa cara untuk mencegah penipuan AI, antara lain:
1.
Melakukan verifikasi informasi: jika menerima
permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi,
lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran
komunikasi yang lain.
2.
Jaga kerahasiaan informasi pribadi: jangan
pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang
yang tidak dapat anda verifikasi dengan pasti identitasnya.
3.
Hati-hati dengan video atau suara yang tidak
biasanya: waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa
meskipun datang dari orang yang dikenal.
Blokir
776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal
Satgas PASTI kembali
memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan
aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan
masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Selain itu, Satgas
PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan
dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun
sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation),
penipuan penawaran kerja paruh
waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang
dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan
bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas
PASTI sejak awal tahun 2025.
Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan
patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas
tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk
umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan demikian,
saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh
Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian
Agama RI.
Sehubungan dengan
perkembangan di atas, maka sejak 2017 s.d. 12 November 2025, Satgas PASTI telah
menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas
investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251
entitas gadai ilegal.
Indonesia Anti-Scam
Centre (IASC)
Sejak awal
beroperasi di tanggal 22 November 2024 s.d. 11 November 2025, IASC telah
menerima 343.402 laporan penipuan.
Total rekening
terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan
106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran. Adapun total kerugian dana yang
dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp7,8 triliun dengan dana yang telah
berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar.
Masyarakat
yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online
yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal
hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya melalui website:
sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK
dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157) / email: konsumen@ojk.go.id. (lan)
