Bupati Kembang saat menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun 2025/2026, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (12/11/2025). (Foto: Hms Jbr)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Bupati Jembrana, I Made
Kembang Hartawan yang akrab disapa Bupati Kembang, menghadiri Rapat Paripurna
II DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun 2025/2026, yang
diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (12/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten
Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, didampingi para wakil ketua serta dihadiri oleh
seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, jajaran Forkopimda,
para kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna kali ini, Bupati Kembang menyampaikan
pendapatnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan
oleh DPRD Kabupaten Jembrana diantaranya Ranperda tentang Badan Usaha Milik
Desa dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana
Perdagangan orang.
Secara umum, bupati mengatakan, substansi dari kedua
rancangan peraturan daerah yang disampaikan, pada prinsipnya layak dan patut
untuk dilanjutkan pembahasannya, sehingga dapat disetujui bersama dan
ditetapkan menjadi peraturan daerah yang diharapkan dapat membawa manfaat nyata
bagi masyarakat.
Lebih lanjut, kata Bupati Kembang, badan usaha milik desa
memiliki peran strategis sebagai penggerak perekonomian desa, wadah
pengembangan potensi lokal, sekaligus sarana pemberdayaan masyarakat desa.
"Oleh karena itu, keberadaan peraturan daerah yang
mengatur badan usaha milik desa menjadi sangat penting agar dapat memberikan
landasan hukum yang kokoh bagi pengelolaan dan pengembangan badan usaha milik
desa ke depan," ungkapnya.
Selanjutnya, mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bupati
memandang keberadaan peraturan daerah ini sangat penting dan mendesak untuk
segera diwujudkan. Fenomena perdagangan orang, khususnya yang menyasar
perempuan dan anak, merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus kita tangani
secara serius dan komprehensif.
"Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memiliki tanggung
jawab moral dan hukum untuk memastikan adanya perlindungan yang nyata bagi para
korban serta pencegahan terhadap munculnya kasus-kasus baru di daerah kita,"
jelas Bupati.
Melalui peraturan daerah ini, diharapkan akan terbangun
sistem perlindungan yang terpadu, mulai dari upaya pencegahan, penegakan hukum,
hingga pemulihan bagi para korban. Peraturan daerah ini juga akan menjadi dasar
hukum yang kuat dalam memperkuat koordinasi lintas instansi, memperluas edukasi
dan sosialisasi kepada masyarakat, serta memastikan adanya layanan rehabilitasi
dan reintegrasi sosial yang berkeadilan dan berperspektif gender.
"Dengan demikian, peraturan daerah ini bukan hanya
menjadi dokumen hukum, tetapi merupakan manifestasi dari komitmen kita bersama
untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial di Kabupaten
Jembrana," imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Kembang juga menyampaikan apresiasi
kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dalam menjalankan fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan yang konstruktif terhadap jalannya
pemerintahan daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada
Dewan Yang Terhormat atas inisiatif, kerja keras, serta dedikasi dalam
merumuskan kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Inisiatif ini
mencerminkan kepekaan dan kepedulian ketua dan anggota DPRD terhadap berbagai
persoalan aktual yang dihadapi oleh masyarakat Jembrana," ujarnya.
Menurut Bupati Kembang, upaya ini tentu tidak hanya
menunjukkan kesungguhan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga
menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kabupaten Jembrana senantiasa berkomitmen untuk
memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
Pada Rapat Paripurna ini baik legislatif maupun eksekutif
menegaskan tekad untuk terus bersinergi dalam membangun Jembrana yang lebih
baik di masa mendatang.
Rapat Paripurna ditutup dengan penerimaan materi dari Bupati
Kembang ke salah satu anggota DPRD agar dibahas di rapat berikutnya. (humasJ)
