Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama. (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar membantah dengan tegas adanya isu terkait plotting Calon Kepala Sekolah di lingkungan Pemkot Denpasar.
Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial
tentang Dinas sedang membuka pendaftaran calon kepala sekolah di Kota Denpasar.
Demikian diungkapkan Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama saat
dikonfirmasi Kamis (6/11/2025).
Menurut Agung Wiratama, informasi terkait plotting calon
kasek dan pembukaan pendaftaran calon kasek tersebut tidak benar. Dimana, yang
sebenarnya sedang berlangsung adalah seleksi untuk mengikuti diklat bakal calon
kepala sekolah (BCKS) dilaksanakan oleh daerah menggunakan sistem yang
disediakan pusat difasilitasi oleh BGTK.
“Disdikpora Denpasar saat ini hanya melakukan seleksi
administrasi untuk persiapan diklat calon kepala sekolah, bukan proses
pengangkatan jabatan,” jelasnya.
Dikatakan, Disdikpora secara masif telah melakukan
sosialisasi terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan
guru sebagai kepala sekolah.
Sosialisasi pertama dilaksanakan pada Selasa, 28 Oktober
2025 untuk Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara, lalu berlanjut Rabu, 29
Oktober 2025 untuk Denpasar Timur dan Denpasar Selatan. Sementara untuk tingkat
SMP, sosialisasi digelar Senin, 3 November 2025 di Aula SMPN 2 Denpasar.
"Kegiatan ini bertujuan agar kepala sekolah dan calon
kepala sekolah memahami perubahan paradigma dan ketentuan baru terkait peran,
kedudukan, serta fungsi kepala sekolah. Dimana, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun
2025 menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbudistek Nomor 40 Tahun
2021," ujarnya.
Agung Wiratama menerangkan, permohonan fasilitasi PKS
pelaksanaan diklat BCKS antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Kemendikdasmen
baru disepakati pada tanggal 28 Oktober 2025 setelah BKPSDM dan Disdikpora
melakukan koordinasi langsung ke BGTK Provinsi Bali.
Selanjutnya, penandatanganan PKS antara BGTK Provinsi Bali
dan BKPSDM Kota Denpasar ditetapkan tanggal 3 November 2025.
Hasil koordinasi dengan BGTK Provinsi Bali menyepakati calon
peserta BCKS tahun 2025 dengan pertimbangan prioritas tahun 2025 adalah
pengisian kepala sekolah pada satuan pendidikan yang belum memiliki kepala
sekolah definitif. Maka ditetapkan calon peserta diklat BCKS adalah guru yang
namanya sudah ada di sistem KSPSTK.
Wiratama mengatakan bahwa Disdikpora Kota Denpasar
berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sehingga pelaksanaan diklat
BCKS bagi kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat berdasarkan
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 129/P Tahun 2025
akan dilaksanakan tahun 2026. Sehingga, Kepala sekolah yang saat ini masih
menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa periode penugasannya dan
dapat diberi penugasan kembali sebagai kepala sekolah sesuai dengan persyaratan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan walaupun belum memiliki sertifikat
pelatihan bakal calon kepala sekolah.
‘’Hasil analisa data kepala sekolah berdasarkan periode
penugasan pertama dan usia maksimal untuk mengikuti diklat BCKS yaitu belum
memasuki usia 56 tahun 0 bulan yaitu, kepala sekolah yang saat ini sedang
menduduki masa periode pertama dan akan akan berakhir Desember 2025 sampai
Desember 2027 akan didiklatkan pada awal tahun 2026. Jumlah kepala sekolah yang
akan berakhir periode pertamanya sampai Desember 2027 sejumlah 88 orang, yang
telah berusia lebih dari 56 tahun pada 1 November 2025 sebanyak 25 orang sebanyak
63 orang akan didiklatkan di awal tahun 2026 (disesuaikan dengan data peserta
yang muncul pada sistem KSPSTK). Peserta yang terpilih telah memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
dan Permendikdasmen Nomor 129/P Tahun 2025,’’ ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Agung Wiratama, hasil dari
koordinasi antara BKPSDM, Disdikpora dan BGTK Provinsi Bali juga disepakati
jadwal pelaksanaan. Diskusi pemilihan calon peserta dilaksanakan tanggal 29
Oktober 2025. Undangan seleksi administrasi calon peserta dibuat tanggal 29
Oktober 2025 dan diunggah di KSPSTK pada tanggal itu juga.
Dari hasil seleksi administrasi sejumlah 55 orang dinyatakan
lulus seleksi dan selanjutnya akan mengikuti seleksi substansi melalui sistem
yang sudah disediakan oleh Direktorat KSPSTK. Dari hasil seleksi substansi akan dilakukan perankingan
oleh Direktorat KSPSTK melalui sistem yang ditetapkan sebanyak 30 orang untuk
didiklatkan.
‘’Calon peserta diklat BCKS menerima undangan seleksi
administrasi pada tanggal 29 Oktober
2025 melalui ruang GTK-nya masing-masing. Seleksi administrasi dilaksanakan
tanggal 29 Oktober sampai dengan 1 November 2025. Seleksi substansi tanggal 4
November 2025. Dan kami memastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan Disdikpora
Denpasar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,’’ ujarnya. (hum)
