Gubernur Wayan Koster saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (17/11/2025) (Foto: Humas Pemprov Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Pemerintah Provinsi
Bali memasuki babak penting penyusunan kebijakan daerah tahun 2026. Gubernur
Bali Wayan Koster pada dua Rapat Paripurna DPRD Bali yang berlangsung dalam
satu hari, menyampaikan apresiasi atas disetujuinya Raperda APBD Semesta
Berencana 2026 menjadi Perda, serta memaparkan tiga Raperda strategis yang akan
memperkuat arah pembangunan Bali ke depan, yaitu Raperda Provinsi Bali tentang
Perlindungan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Agama, Adat, Sosial, dan
Ekonomi Masyarakat Sosial, Raperda Provinsi Bali tentang Pendirian Perusahaan
Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani, dan Raperda Provinsi Bali tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10, tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal itu dipaparkan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat
Paripurna ke-12 dan ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun 2025 di
Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (17/11/2025).
Dalam Rapat Paripurna ke-12, Gubernur Koster menegaskan
bahwa seluruh rangkaian pembahasan APBD 2026 telah selesai dengan sejumlah
penyesuaian penting. Pendapatan Daerah 2026 meningkat menjadi Rp 6,33 triliun,
terdiri dari PAD Rp 4,03 triliun, dana transfer Rp 2,28 triliun, dan lain-lain
pendapatan sah Rp 5,74 miliar.
Belanja Daerah 2026 naik menjadi Rp7,16 triliun, dengan
alokasi terbesar pada belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta belanja
modal Rp 800,93 miliar.
Defisit anggaran meningkat menjadi Rp 834,37 miliar, namun
dipastikan aman karena ditutupi melalui penerimaan pembiayaan Rp1,40 triliun yang
bersumber dari SiLPA 2025. Sementara
pengeluaran pembiayaan meningkat menjadi Rp 568,46 miliar untuk penyertaan
modal dan pembayaran cicilan PEN.
Gubernur memastikan Raperda APBD 2026 segera dikirim ke
Kemendagri untuk evaluasi, agar dapat diberlakukan tepat waktu sesuai amanat PP
12 Tahun 2019.
Pada rapat paripurna berikutnya Gubernur Koster menyampaikan
penjelasan tiga Raperda yang dinilai sangat penting bagi perlindungan adat,
penguatan tata kelola air, dan penataan kelembagaan ekonomi kreatif Bali.
Yaitu; 1) Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Raperda
ini disusun sebagai respons atas meningkatnya tekanan pemanfaatan kawasan
pesisir.
Gubernur menyoroti maraknya pembatasan akses masyarakat,
kegiatan pariwisata yang mengganggu ritual keagamaan, dan menurunnya ruang
sakral di sejumlah pantai Bali.
Regulasi ini bertujuan melindungi pantai sebagai ruang
sakral, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal, serta memastikan pengelolaan
kawasan selaras dengan nilai-nilai Sad Kerthi.
2) Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani. Gubernur
menegaskan bahwa pendirian BUMD air ini merupakan langkah strategis untuk
menjamin ketersediaan air bersih di Bali.
Perumda ini memperoleh modal dasar Rp20 miliar dan modal
disetor awal Rp10 miliar, sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam memperkuat
layanan air bersih dan pengelolaan air limbah yang terintegrasi.
BUMD ini ditargetkan menjadi instrumen modern dalam
mendukung kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
3) Perubahan Nomenklatur Dinas Pariwisata
Raperda ketiga mengubah Dinas Pariwisata menjadi Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengikuti kebijakan nasional serta kebutuhan
daerah untuk memperkuat ekonomi kreatif sebagai pilar ekonomi baru.
Perubahan nomenklatur ini akan berlaku 1 Januari 2026 dan
menjadi dasar penataan struktur baru yang lebih responsif, termasuk pembentukan
bidang yang khusus menangani pengembangan ekonomi kreatif.
Gubernur menegaskan seluruh rangkaian pembahasan APBD dan
tiga Raperda ini merupakan bagian dari komitmen pembangunan Bali yang terarah
dan berkelanjutan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Ia berharap seluruh dokumen kebijakan dapat segera
difinalisasi bersama DPRD dan ditetapkan, sehingga pembangunan Bali tahun 2026
dapat berjalan lebih mantap dalam aspek adat, lingkungan, infrastruktur
pelayanan publik, dan daya saing ekonomi kreatif. (lan/*)
