Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan NasionalOssy seusai Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct dalam Pelayanan Tata Ruang dan Pertahanan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jumat (13/11/2025) (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan
Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct dalam Pelayanan Tata
Ruang dan Pertanahan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jumat (14/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh pegawai
Kementerian ATR/BPN mengenai pencegahan korupsi serta perilaku miss-conduct
atau pelanggaran etika dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang.
“Ini tentunya tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tapi
menjadi kebutuhan organisasi sesuai arahan yang disampaikan oleh Menteri
Nusron, di mana 80% pekerjaan di Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan publik,”
ujar Wamen Ossy saat membuka kegiatan.
Lebih lanjut, Wamen Ossy menjelaskan bahwa Kementerian
ATR/BPN tengah menjalankan berbagai langkah perubahan besar dalam layanan pertanahan,
mulai dari percepatan digitalisasi layanan hingga pengawasan internal oleh
Inspektorat Jenderal. Namun ia menegaskan, seluruh upaya tersebut tidak akan
mencapai hasil maksimal tanpa disiplin dan integritas dari setiap individu yang
terlibat.
“Saya berharap pada siang hari ini kita tidak hanya belajar
tentang teori, tapi bagaimana penerapan tersebut bisa kita lakukan bersama-sama
dalam pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Wamen Ossy.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin,
menyampaikan bahwa tugas KPK adalah melakukan berbagai upaya agar tidak terjadi
perilaku korupsi, baik di kementerian/lembaga melalui fungsi penjagaan dan
fungsi monitoring melalui perbaikan sistem yang ada di bidang pertanahan.
“Saya mengajak rekan-rekan di Kedeputian Koordinasi dan
Supervisi untuk membangun kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN, yang
turut diperluas hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka
menyusun regulasi serta memperbaiki sistem di bidang pertanahan,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator di
lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN
se-Indonesia yang hadir secara daring. (SG/JM/YZ)
