Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyambut baik putusan MK soal pengaturan HAT di IKN. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN
dan kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi
serta penyelarasan aturan teknis, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan
sesuai ketentuan MK.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan
MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi,
dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Menteri
Nusron, Jumat (14/11/2025).
Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak
Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus
kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan
terukur. Nusron Wahid menilai, ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD
1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.
Ia menegaskan keputusan MK justru memperkuat posisi negara
sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.
Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo
Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan
tetap berlandaskan konstitusi.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi
adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan
dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo
untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi
momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap
masyarakat lokal dan adat. Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan dan
keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan
masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat
dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.
Menteri Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. (*)
