Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyaksikan launching Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah NIB-NIK-NOP, serta penyerahan sertifikat Hak Guna Pakai kepada Pemerintah Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama-Denpasar, Rabu (26/11/2025). (Foto: Hms Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan
komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster
dengan Kepala BPN Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama-Denpasar, Rabu (26/11/2025).
Dalam acara yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Akhir
Gugus Tugas Reforma Agraria, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan, reforma agraria
berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma
Agraria, mengatur terkait penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset,
dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat
Yakni legalisasi aset dan redistribusi tanah, yang menjamin
kepastian hukum atas hak atas tanah dan perlindungan Negara atas hak dalam
mengelola Sumber Daya Agraria.
Hal ini berdasarkan atas asta cita Presiden dan Reforma
Agraria, yang bertujuan untuk memantapkan sistem pertanahan Negara dan
mendorong kemandirian bangsa, melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi
syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru, yang bertujuan untuk
mewujudkan pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, dan
pemberantasan kemiskinan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid juga menyampaikan
sesuai pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 terkait rencana
pemerintah jangka panjang nasional (2025-2045) yang ingin dicapai adalah
pendapatan per kapita setara dengan Negara maju, menurunkan angka kemiskinan
dan ketimpangan sosial, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional yang
meningkat, meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia serta menurunkan
intensitas gas rumah kaca dan menuju energy bersih nol emisi.
Dijelaskan, penyusutan luas lahan sawah di Indonesia
bervariasi antara 60.000 – 80.000 per tahun, atau 165 – 220 Ha per hari,
sehingga hilangnya lahan sawah ini dapat mengancam ketahanan pangan nasional.
Untuk mengurangi laju alih fungsi lahan sawah, maka akan
ditetapkan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD), yaitu lahan baku sawah (LBS)
yang telah di verifikasi dan dikurangi dengan HGB, PSN dan perizinan (KKPR,
PBG).
Hal senada juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster.
"Bali seperti yang kita ketahui sebagai daerah
destinasi pariwisata, sehingga menarik investor untuk membangun di Bali juga,
terutama di bidang jasa pariwisata. Mengingat pada zaman terdahulu belum
memiliki tata ruang, berbagai pelanggaran jika dinilai dengan aturan yang
sekarang, tampak sangat banyak sekali yang masuk ke dalam pelanggaran. Sempadan
pantai, sungai tebing dan terjadi alih fungsi lahan produktif terjadi sekitar
600-700 Ha per tahun. Untuk itu, kami sudah merancang peraturan daerah terkait
pengaturan alih fungsi lahan produktif, untuk kepentingan komersial yang
selaras dengan beberapa langkah dalam mewujudkan ketahanan pangan di Bali”
jelas Koster.
Oleh sebab itu, lanjut Koster, untuk meminimalisir alih
fungsi lahan di waktu yang akan datang, pihaknya menginstruksikan kepada
Bupati/Wali Kota se-Bali untuk tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan hotel –
restoran yang menggunakan lahan produktif. Selain itu juga wajib untuk tidak
lagi mengeluarkan izin bagi pembangunan toko modern berjejaring.
“Untuk kedepan tidak boleh lagi terjadi pelanggaran tata
ruang dalam bentuk apapun. Sedangkan bagi yang sudah terbangun maka akan tetap
dicarikan solusi terbaik agar tidak menimbulkan keresahan, sehingga penting
bagi kami semua untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu,” tegas Wayan Koster.
Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, juga
menyampaikan bahwa pihaknya dan jajaran sedang melakukan penataan atau
legalisasi aset, yakni melakukan pendampingan aset rakyat agar dapat di
manfaatkan yang berkepentingan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Bali memiliki estimasi jumlah tanah sekitar 2,3 Ha tanah
yang sudah terdaftar, dan yang sudah bersertifikat baru sekitar 84% dan ini
menjadi konsen Gubernur Bali dan jajaran untuk segera ditindak lanjuti,
sehingga 16 % lagi mampu tuntas bersertifikat,” jelas Made Daging.
Pada kesempatan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid didampingi Gubernur Bali Wayan
Koster dan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging melaksanakan launching
Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah NIB-NIK-NOP, serta penyerahan
sertifikat Hak Guna Pakai kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan jumlah 1 sertifikat.
(hum)
