Wali Kota Jaya Negara membuka kegiatan sosialisasi, penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan gratifikasi bagi Pemda, di DNA, Denpasar, Selasa (4/11/2025). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Tim Deputi Bidang
Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar menyelenggarakan kegiatan
Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi
Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari
Antikorupsi Sedunia Tahun 2025 ini dibuka Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah
Jaya Negara, di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya, Denpasar, Selasa (4/11/2025).
Untuk materi sosialisasi disampaikan Kasatgas Sertifikasi
dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jaya Negara menyampaikan
apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI atas dipilihnya Kota Denpasar sebagai
lokasi penyelenggaraan sosialisasi antikorupsi dalam rangka penguatan
integritas aparatur pemerintah daerah.
“Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan
moral dan budaya. Korupsi merusak sendi-sendi kepercayaan publik, melemahkan
tata kelola pemerintahan, serta menghambat kesejahteraan dan pembangunan
masyarakat. Karena itu, membangun sistem pemerintahan yang bersih dan
berintegritas adalah kewajiban moral sekaligus tanggung jawab kita bersama,”
tegas Jaya Negara.
Lebih lanjut, Jaya Negara menjelaskan, Pemerintah Kota
Denpasar memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance) sesuai dengan spirit Sewaka Dharma.
“Visi misi kami menegaskan pentingnya tata kelola
pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Indeks Reformasi
Birokrasi Denpasar menunjukkan peningkatan dari 85,53 di tahun 2023 menjadi
92,75 di tahun 2024,” jelasnya.
Selain itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) juga
menunjukkan tren positif, dari 78,61 di tahun 2023 menjadi 79,02 di tahun 2024.
Komitmen tersebut turut diwujudkan dalam implementasi
Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), dengan capaian
97,29 di tahun 2023, meningkat menjadi 98,87 di tahun 2024, dan berada di angka
83,90 per 3 November 2025.
“Kami berharap seluruh jajaran pimpinan OPD, camat, lurah,
perumda, dan desa adat dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar
mampu memahami pentingnya integritas dan penerapan budaya antikorupsi dalam
menjalankan tugas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI,
Sugiarto, dalam paparannya menyampaikan bahwa korupsi ada pada diri sendiri,
dimana akar korupsi sering kali bermula dari perilaku gratifikasi.
“Gratifikasi dapat menimbulkan mental pengemis dan sifat
hedonis, yang pada akhirnya mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan merugikan
keuangan negara,” jelasnya.
Ia menegaskan, sesuai Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001,
setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugas, penerima wajib dilaporkan kepada KPK.
“Pelaporan gratifikasi merupakan cerminan integritas
individu sekaligus langkah nyata dalam memutus konflik kepentingan di
lingkungan birokrasi,” tutupnya. (ayu/hum)
