Penandatanganan PKS oleh OJK, PPATK dan BSSN memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan penguatan keamanan siber dan sandi bagi SJK. (Foto: OJK)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati
perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga
integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.
Dalam rilis yang diterima Jumat (28/11/2025), penandatanganan (teken) Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh OJK dan PPATK melingkupi Penguatan Koordinasi dan Kerja Sama dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.
OJK diwakili oleh Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah OJK Bambang Mukti Riyadi sementara dari PPATK diwakili oleh Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Fithriadi Muslim. PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan PPATK yang telah ditetapkan pada 15 Mei 2024.
Sementara PKS antara OJK dan BSSN
melingkupi dua hal, pertama Penguatan Keamanan Siber dan Sandi di Sektor
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Serta Aset Keuangan Digital Termasuk Aset
Kripto. Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripo OJK Luthfy Zain
Fuady dan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Bondan Widiawan.
Sementara PKS kedua, tentang
Sinergi Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto
dilaksanakan oleh Luthfy Zain Fuady dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas. PKS tersebut merupakan tindak lanjut
dari Nota Kesepahaman antara OJK dan BSSN yang telah ditetapkan pada 28
Februari 2024.
Penandatanganan PKS antara OJK
dengan PPATK dan BSSN disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK
Mahendra Siregar, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan
Kepala BSSN
Nugroho Sulistyo Budi di kantor OJK Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Jumat.
Mahendra Siregar dalam
sambutannya mengatakan, serangan siber merupakan suatu ancaman besar bagi
keamanan data sektor jasa keuangan, karena dapat memengaruhi kepercayaan
masyarakat pada industri jasa keuangan.
“Tentu yang paling berisiko bagi
kami adalah jika sektor dan bidang jasa keuangan kehilangan kepercayaannya,
kehilangan confidence dari masyarakat. Bagaimana kalau itu terjadi. Itulah
risiko yang paling besar,” kata Mahendra.
Mahendra juga menekankan OJK siap untuk berkontribusi
dan menjadi bagian dari pencegahan kejahatan siber pada sektor jasa keuangan,
dan diharapkan kerja sama ini dapat berjalan sesuai fungsinya.
Ivan Yustiavandana dalam
kesempatan itu menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi ekstrim
antarlembaga dalam menangani judi online yang dapat berdampak pada damage
future depression.
“Jika intervensi itu tidak
dilakukan dengan ekstrem, estimasi PPATK persis dengan tahun lalu.
Alhamdulillah dengan sinergi yang sangat kuat, Komdigi bekerja, BSSN bekerja,
per hari ini saja kita berharap (bisa diturunkan),” ujar Ivan.
Menurutnya, kolaborasi OJK dengan
BSSN dan PPATK merupakan kolaborasi antarlembaga yang terjadi secara alamiah,
yang menjadi keharusan bersama agar sistem keuangan dan perekonomian Indonesia
terhindar dari dampak negatif perjudian daring.
Sementara itu, Nugroho Sulistyo
Budi mengapresiasi kerja sama yang dilakukan dalam hal penguatan koordinasi
antarlembaga untuk mencegah terjadinya kejahatan di sektor jasa keuangan.
“Tanpa kerja sama dengan
kementerian lembaga bersama entitasnya, BSSN tidak akan mampu. Ini merupakan
suatu kerja kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan. Kalau kita semua
kolaboratif, semua entitas itu punya fungsi dan tanggung jawab agar ada distribusi
kelembagaan, ada distribusi tanggung jawab, termasuk juga atas keamanan dari
serangan siber,” kata Nugroho.
PKS
antara OJK dan PPATK mencakup pelaksanaan:
1. pertukaran data dan/atau
informasi;
2. pemanfaatan data dan/atau
informasi olahan sistem teknologi informasi;
3. pelaksanaan koordinasi
audit; dan
4.
penetapan
standar korespondensi
Ruang
lingkup kerja sama meliputi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT,
dan/atau PPSPM di sektor jasa keuangan.
Sementara
PKS antara OJK dan BSSN di bidang Penguatan Keamanan Siber dan Sandi di Sektor
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset
Kripto, mencakup:
1.
asistensi
digital forensik;
2.
asistensi
penanganan insiden siber;
3.
pelaksanaan
layanan ITSA;
4.
deteksi
kondisi keamanan siber sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset
Keuangan Digital termasuk Aset Kripto;
5.
penyediaan,
pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
6.
pembentukan
Pusat Kontak Siber; dan
7.
registrasi
TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD
Sedangkan
PKS OJK dan BSSN di bidang Sinergi Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan
Sandi di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital
termasuk Aset Kripto, mencakup:
1.
koordinasi
penyusunan kebijakan, ketentuan, dan standar Keamanan Siber;
2.
asistensi
implementasi pelindungan Sistem Elektronik Penyelenggara IAKD;
3.
penyediaan,
pertukaran, dan/atau pemanfaatan dan/atau informasi;
4.
pembentukan
TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD; dan
5.
pengembangan
kapasitas sumber daya manusia. (lan/ojk)
