Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat mengikuti jalannya Rakor Terbatas Tingkat Menteri,di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti
jalannya Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri.
Rakor mengenai Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional
Melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi
(LSD) itu berlangsung di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan,
Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Hal ini mengingat dampaknya yang besar bagi fondasi bangsa.
Ia menekankan ketahanan pangan nasional harus tercapai.
“Kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan
lahan, terutama lahan sawah. Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta
hektare. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, ditetapkan bahwa
LP2B harus mencakup 87% dari total LBS tersebut,” ungkap Menteri Nusron.
LP2B merupakan bagian dari LBS yang telah ditetapkan sebagai
zona lindung permanen. Artinya, secara umum LP2B memiliki status perlindungan
yang lebih tinggi dibandingkan LBS. LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk
kegiatan non pertanian dan harus dipertahankan keberadaannya untuk menjamin
ketahanan pangan jangka panjang.
Menteri Nusron lanjut menjelaskan, jika mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Provinsi, total LP2B telah mencapai 95%. Namun, berdasarkan RTRW
Kabupaten/Kota, baru terdapat 194 daerah yang mencantumkan data LP2B dalam
dokumennya. “Secara keseluruhan, capaian LP2B berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota
baru mencapai 57% sehingga masih memiliki kerentanan terhadap alih fungsi
lahan,” tuturnya.
Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, berdasarkan rancangan revisi Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,
pemerintah akan membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.
“Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data guna mengendalikan alih fungsi
lahan. Tujuannya, agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai dan lahan
pertanian tidak terus berkurang akibat kepentingan yang lain,” jelas Menteri
Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya
percepatan penetapan LP2B. Penetapan ini menurutnya bisa jadi kabar baik bagi
para petani karena dengan penetapan LSD, lahan sawah akan terlindungi dari
konversi atau alih fungsi.
“Dengan demikian petani dapat merasa lebih tenang dan
memiliki kepastian untuk merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang
dan strategis,” pungkas Menko Pangan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz
Hendropriyono, serta sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal
Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny
Windyawati; serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan
dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. (SG/YZ)
