Operasi (OPS) Zebra Agung 2025 di Kabupaten Jembrana resmi dimulai pada Senin, (17/11/2025). (Foto: dik/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Operasi (OPS) Zebra Agung
2025 di Kabupaten Jembrana resmi dimulai pada Senin (17/11/2025). Berbeda
dengan tahun sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana kali
ini lebih memfokuskan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang
elektronik (ETLE).
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan menegaskan,
pelaksanaan operasi selama 14 hari (17-30 November 2025) ini akan mengedepankan
penindakan elektronik, meskipun penindakan manual dan edukasi humanis tetap
berjalan.
"Khusus untuk penindakan lebih banyak ke tilang
elektronik. Saat ini ada tiga ETLE yang tersedia di lapangan," ujar Iptu
Aldri.
Ia menambahkan, tujuan utama operasi ini adalah edukasi
untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas demi menekan angka
kecelakaan.
Sebelum penertiban pengendara dimulai, seluruh personel
Satlantas yang ditugaskan dalam OPS Zebra Agung menjalani pemeriksaan mendadak
oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jembrana.
Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Propam
AKP I Nyoman Yasa ini menyasar kelengkapan perorangan, mulai dari tongkat, HT,
kendaraan dinas, hingga administrasi wajib seperti SIM, STNK, dan KTA.
"Sebelum memeriksa warga pengendara, mereka juga harus
diperiksa kelengkapannya. Ini bentuk kontrol dan menjaga kedisiplinan
anggota," tegas AKP Nyoman Yasa, yang menyatakan nihil ditemukan
pelanggaran dari internal personel.
Pada hari pertama, operasi yang dipusatkan di Jalan Ngurah
Rai simpang Wibisana mencatat sejumlah pelanggaran. Meskipun demikian, pihak
Satlantas lebih mengutamakan teguran dan edukasi.
Iptu Aldri Setiawan menyebut ada tujuh sasaran prioritas
penindakan yang berpotensi fatal, termasuk: Tidak menggunakan helm. Menggunakan
ponsel saat berkendara. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Tidak menggunakan
sabuk pengaman. Anak di bawah umur mengendarai kendaraan. Tidak melengkapi diri
dengan identitas kendaraan serta menggunakan plat nomor tidak resmi/sesuai
aturan.
Dari hasil sementara, tercatat 1 pelanggaran yang dikenakan
sanksi ETLE (tidak menggunakan sabuk pengaman) dan 40 pengendara diberikan
teguran.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk
melengkapi diri dan mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di
jalan raya Jembrana. (dik)
