OPS Zebra Agung Jembrana Dimulai, Sasar Pengendara Via ETLE

 

Operasi (OPS) Zebra Agung 2025 di Kabupaten Jembrana resmi dimulai pada Senin, (17/11/2025). (Foto: dik/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Operasi (OPS) Zebra Agung 2025 di Kabupaten Jembrana resmi dimulai pada Senin (17/11/2025). Berbeda dengan tahun sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana kali ini lebih memfokuskan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik (ETLE).

Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan menegaskan, pelaksanaan operasi selama 14 hari (17-30 November 2025) ini akan mengedepankan penindakan elektronik, meskipun penindakan manual dan edukasi humanis tetap berjalan.

"Khusus untuk penindakan lebih banyak ke tilang elektronik. Saat ini ada tiga ETLE yang tersedia di lapangan," ujar Iptu Aldri.

Ia menambahkan, tujuan utama operasi ini adalah edukasi untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan.

Sebelum penertiban pengendara dimulai, seluruh personel Satlantas yang ditugaskan dalam OPS Zebra Agung menjalani pemeriksaan mendadak oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jembrana.

Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Propam AKP I Nyoman Yasa ini menyasar kelengkapan perorangan, mulai dari tongkat, HT, kendaraan dinas, hingga administrasi wajib seperti SIM, STNK, dan KTA.

"Sebelum memeriksa warga pengendara, mereka juga harus diperiksa kelengkapannya. Ini bentuk kontrol dan menjaga kedisiplinan anggota," tegas AKP Nyoman Yasa, yang menyatakan nihil ditemukan pelanggaran dari internal personel.

Pada hari pertama, operasi yang dipusatkan di Jalan Ngurah Rai simpang Wibisana mencatat sejumlah pelanggaran. Meskipun demikian, pihak Satlantas lebih mengutamakan teguran dan edukasi.

Iptu Aldri Setiawan menyebut ada tujuh sasaran prioritas penindakan yang berpotensi fatal, termasuk: Tidak menggunakan helm. Menggunakan ponsel saat berkendara. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Tidak menggunakan sabuk pengaman. Anak di bawah umur mengendarai kendaraan. Tidak melengkapi diri dengan identitas kendaraan serta menggunakan plat nomor tidak resmi/sesuai aturan.

Dari hasil sementara, tercatat 1 pelanggaran yang dikenakan sanksi ETLE (tidak menggunakan sabuk pengaman) dan 40 pengendara diberikan teguran.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk melengkapi diri dan mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya Jembrana. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama