Pemkot Denpasar meraih penganugerahan Pengukuran IKK
Tahun 2025. Penghargaan diterima langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah
Jaya Negara, Selasa (25/11/2025) di Surabaya. (Foto: Hms/Dps)
SURABAYA, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Denpasar meraih Penganugerahan Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025 dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia.
Penghargaan diterima langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti
Ngurah Jaya Negara dan diserahkan oleh Kepala Badan Administrasi Negara RI,
Muhammad Taufiq pada Selasa (25/11/2025), di Grand Ballroom Hotel Novotel
Samator, Surabaya.
Hadir pula Stafsus Menpan-RB, Tasdik Kinanto, Wakil Gubernur
Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan
perwakilan sejumlah Kementerian. Wali Kota Denpasar turut didampingi Kabag
Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi.
Dari data hasil Pengukuran IKK instansi yang telah
berpartisipasi dalam Pengukuran Nasional IKK Tahun 2025, Pemkot Denpasar masuk
kedalam Kualifikasi Unggul Kategori Pemerintah Kota dengan nilai IKK Instansi
92,31.
Di sela-sela menerima penghargaan, Wali Kota Denpasar, I
Gusti Ngurah Jaya Negara berbangga atas capaian Kota Denpasar meraih penghargaan
Pengukuran IKK Tahun 2025.
Menurut Jaya Negara, Pemkot Denpasar terus berupaya
memperbaiki penyusunan kebijakan. Sehingga dalam pelaksanaannya mampu
melahirkan bentuk kebijakan berupa Perda dan Perwali yang diterapkan dengan
baik sehingga berkemanfaatan bagi masyarakat.
"Penghargaan ini jadi bukti kebijakan yang dilaksanakan
Pemkot Denpasar berjalan baik berupa Perda dan Perwali sudah sesuai
prosedur," terang Jaya Negara.
Kepala Badan Administrasi Negara RI, Muhammad Taufiq
menjelaskan, penganugerahan IKK sebagai upaya mendukung keberhasilan pencapaian
Reformasi Birokrasi Nasional.
LAN RI menyelenggarakan penilaian IKK Tahun 2025 sebagai
indeks dalam penilaian Reformasi Birokrasi di seluruh Instansi Pemerintah.
Lebih lanjut disampaikan, pengukuran dilakukan terhadap
produk hukum daerah yang diundangkan pada 2022 hingga tahun 2024 dengan
memenuhi sejumlah aspek penilaian.
Tahapan penilaian dimulai dari Pengukuran Mandiri
dilanjutkan Analisis Meja berlanjut penilaian dan validasi oleh tim ahli.
Berdasarkan penghitungan pelaksanaan Pengukuran Nasional
Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025, diikuti 548 instansi yang dibagi
menjadi dua klaster yakni klaster partisipasi penuh berjumlah 468 instansi dan
klaster commited participant yakni berjumlah 80 instansi.
"Dinilai 1379 obyek pengukuran tersebar disejumlah
sektor. Di tahun 2025 ini, 6,41 persen instansi meraih kualifikasi unggul,”
ujar Taufiq.
Sementara Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari
Kusuma Dewi menjelaskan IKK merupakan salah satu bentuk penilaian untuk
mengukur kualitas kebijakan pemerintah yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi
Negara.
"Indikator penilaian dalam pengukuran IKK terdiri dari
empat aspek yakni aspek perencanaan, penyusunan/perumusan, implementasi, dan
evaluasi kebijakan.
Capaian Penilaian IKK menjadi salah satu indikator dalam
pencapaian Reformasi Birokrasi yaitu dalam aspek Deregulasi Kebijakan,"
jelasnya.
Pengukuran IKK secara nasional dilakukan pertama kali Tahun
2021 dan dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Pemerintah Kota Denpasar secara
rutin telah mengikuti Pengukuran IKK. Untuk capaian hasil yang diperoleh atas
pengukuran IKK Pemerintah Kota antara lain tahun 2023 sebesar 90.61 yaitu
kategori sangat baik alias Peringkat 1 Nasional Kategori Pemerintah Daerah
serta di Tahun 2025 dengan kategori unggul dengan nilai IKK Instansi 92,31.
Lebih lanjut dijelaskan, pengukuran IKK di Pemkot Denpasar
dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Setda Kota Denpasar dengan melibatkan
perangkat daerah terkait dalam pemenuhan data dukung dan indikator.
Pada tahun 2025, terdapat tiga produk hukum yang menjadi
objek pengukuran. Yakni, Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, dan Perwali Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas
penyusunan kebijakan daerah yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan
masyarakat,” pungkasnya. (hum/esa)
