Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) saat menggelar diskusi di Jakarta menyoroti Bab III Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. (Foto: Humas FWK)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Forum Wartawan Kebangsaan menilai perlindungan hukum
terhadap wartawan dalam UU Pers tidak lagi memadai. Hal ini mengemuka dalam
diskusi FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025), yang menyoroti Bab III Pasal 8
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal 8 menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan
mendapat perlindungan hukum.” Namun, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan
Pane mempertanyakan efektivitasnya.
“Pasal ini terlihat baik, tapi apakah masih ampuh melindungi
profesi wartawan?” kata Raja dalam keterangan tertulis diterima perspectivesnews pada Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan amandemen UU Pers diperlukan agar perlindungan
wartawan menjadi tanggung jawab tegas negara. “Wartawan bekerja untuk publik
dan demokrasi. Perlindungan tidak boleh kabur,” imbuhnya.
sementara mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun
menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan. “Berapa kali wartawan
diperlakukan kasar aparat, dianiaya, rumah mereka dibakar. Mana
perlindungannya?” ujarnya.
Ia mengritik pihak yang menganggap pasal tersebut sudah
cukup. “Organisasi pers mestinya melihat realitas. Jangan pura-pura tidak
tahu.”
Raja menambahkan, penerapan perlindungan harus jelas hingga
level lapangan. “Harus dirinci bagaimana pelaksanaannya,” katanya.
Wartawan senior A.R Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M.
Nasir, dan Herwan Pebriansyah sepakat pentingnya evaluasi nyata atas
implementasi pasal tersebut.
Pasal 8 UU Pers juga tengah diuji materi Ikatan Wartawan
Hukum (IWAKUM) di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menilai
pasal itu multitafsir dan bisa merugikan wartawan. “Wartawan tidak boleh
bekerja di bawah tekanan atau bayang kriminalisasi,” tegasnya.
Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan, gugatan berfokus pada kejelasan perlindungan hukum wartawan dalam kerja jurnalistiknya. (*)
