Korban Memaafkan, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai di Jembrana

 

Kejari Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif dengan mendamaikan dua kasus pidana yang melibatkan pengeroyokan dan pencurian, Kamis (6/11/2025).  (Foto:Ist/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif (restoratif justice) dengan mendamaikan dua kasus pidana yang melibatkan pengeroyokan dan pencurian.

Keputusan ini diambil setelah para korban secara tulus memaafkan para pelaku dan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

Kasus pertama melibatkan dua pemuda asal Desa Pengambengan, Kecamatan Jembrana, yaitu Adi Seswanto dan Irfan Maulana. Keduanya terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Agus Ariawan yang menyebabkan korban mengalami luka terbuka dan lecet di bagian kepala.

Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa penyelesaian damai ini didasari pertimbangan utama, yakni korban telah memaafkan dan luka yang dialami tidak tergolong berat.

Selain itu, pengeroyokan ini dilatarbelakangi kesalahpahaman saat kedua tersangka dan korban sama-sama berada dalam keadaan mabuk usai menenggak minuman keras.

“Korban sudah memaafkan kedua tersangka. Luka yang dialami korban juga tidak tergolong berat, dan saat ini sudah sembuh. Oleh karena itu, pimpinan menyetujui penyelesaian perkara melalui restoratif justice,” ujar Dr. Salomina di Kantor Kejari Jembrana, Kamis (6/11/2025).

Sebagai sanksi sosial, kedua pelaku diwajibkan menjalani kerja sosial di lingkungan masyarakat, termasuk membersihkan tempat ibadah (masjid), sebagai upaya menumbuhkan kesadaran dan efek jera.

Kasus kedua yang juga diselesaikan secara damai melibatkan Sulasmi, pelaku pencurian kartu ATM milik saudara iparnya sendiri, Jaelani, dan sempat menarik uang sebesar Rp3.205.000.

Pertimbangan Kejari Jembrana memberikan restoratif justice adalah karena hubungan kekeluargaan yang erat antara pelaku dan korban. Tersangka Sulasmi telah mengembalikan seluruh uang yang dicuri dan mendapatkan maaf dari korban.

Lebih lanjut, Kejari Jembrana bahkan berupaya memfasilitasi tersangka Sulasmi yang berlatar belakang pendidikan terbatas dan pekerjaan serabutan dengan memberikan bantuan modal usaha kecil.

“Pertimbangan kami menyetujui restoratif justice karena hubungan pelaku dan korban masih keluarga dekat. Kami berharap hubungan kekeluargaan tetap terjaga,” jelas Dr. Salomina, sembari menambahkan bantuan modal usaha diberikan agar tersangka dapat memulai usaha kecil di rumah.

Dalam kedua kasus ini, para tersangka dinilai berkelakuan baik dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, menguatkan alasan bagi Kejari Jembrana untuk mengedepankan asas kemanfaatan keadilan melalui jalur damai. (dik)

 

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama