Kejari Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif dengan mendamaikan dua kasus pidana yang melibatkan pengeroyokan dan pencurian, Kamis (6/11/2025). (Foto:Ist/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan
restoratif (restoratif justice) dengan mendamaikan dua kasus pidana yang
melibatkan pengeroyokan dan pencurian.
Keputusan ini diambil setelah para korban secara tulus
memaafkan para pelaku dan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Kasus pertama melibatkan dua pemuda asal Desa Pengambengan,
Kecamatan Jembrana, yaitu Adi Seswanto dan Irfan Maulana. Keduanya terlibat
dalam aksi pengeroyokan terhadap Agus Ariawan yang menyebabkan korban mengalami
luka terbuka dan lecet di bagian kepala.
Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama,
menjelaskan bahwa penyelesaian damai ini didasari pertimbangan utama, yakni
korban telah memaafkan dan luka yang dialami tidak tergolong berat.
Selain itu, pengeroyokan ini dilatarbelakangi kesalahpahaman
saat kedua tersangka dan korban sama-sama berada dalam keadaan mabuk usai
menenggak minuman keras.
“Korban sudah memaafkan kedua tersangka. Luka yang dialami
korban juga tidak tergolong berat, dan saat ini sudah sembuh. Oleh karena itu,
pimpinan menyetujui penyelesaian perkara melalui restoratif justice,” ujar Dr.
Salomina di Kantor Kejari Jembrana, Kamis (6/11/2025).
Sebagai sanksi sosial, kedua pelaku diwajibkan menjalani
kerja sosial di lingkungan masyarakat, termasuk membersihkan tempat ibadah
(masjid), sebagai upaya menumbuhkan kesadaran dan efek jera.
Kasus kedua yang juga diselesaikan secara damai melibatkan
Sulasmi, pelaku pencurian kartu ATM milik saudara iparnya sendiri, Jaelani, dan
sempat menarik uang sebesar Rp3.205.000.
Pertimbangan Kejari Jembrana memberikan restoratif justice
adalah karena hubungan kekeluargaan yang erat antara pelaku dan korban.
Tersangka Sulasmi telah mengembalikan seluruh uang yang dicuri dan mendapatkan
maaf dari korban.
Lebih lanjut, Kejari Jembrana bahkan berupaya memfasilitasi
tersangka Sulasmi yang berlatar belakang pendidikan terbatas dan pekerjaan
serabutan dengan memberikan bantuan modal usaha kecil.
“Pertimbangan kami menyetujui restoratif justice karena
hubungan pelaku dan korban masih keluarga dekat. Kami berharap hubungan
kekeluargaan tetap terjaga,” jelas Dr. Salomina, sembari menambahkan bantuan
modal usaha diberikan agar tersangka dapat memulai usaha kecil di rumah.
Dalam kedua kasus ini, para tersangka dinilai berkelakuan
baik dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, menguatkan alasan bagi
Kejari Jembrana untuk mengedepankan asas kemanfaatan keadilan melalui jalur
damai. (dik)
