Satpol PP Denpasar tertibkan puluhan baliho dan spanduk di sejumlah ruas jalan Kota Denpasar, Rabu (12/11/2025). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dalam upaya menjaga ketertiban serta keindahan tata ruang kota, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak
Agung Ngurah Bawa Nendra, ini menyasar sejumlah titik strategis di Kota
Denpasar, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan Renon, Jalan
Waturenggong, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Sidakarya.
Dari hasil kegiatan tersebut, Bidang KUKM Satpol PP Denpasar
berhasil menertibkan total 87 media promosi yang tidak sesuai dengan ketentuan,
terdiri dari pamflet 33 buah, Banner 35 buah, Spanduk 17 buah, Umbul-umbul 1
buah dan Baliho 1 buah.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari langkah
pengawasan dan penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang publik agar tetap
tertata rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan wujud dukungan
terhadap program Denpasar Bersih dan Asri yang dicanangkan Pemerintah Kota
Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Agung Nendra mengimbau masyarakat
dan pelaku usaha agar lebih memperhatikan lokasi pemasangan media promosi agar
tidak melanggar ketentuan, terutama di area fasilitas umum, trotoar, serta
pohon pelindung.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk
bersama-sama menjaga keindahan kota dengan tidak memasang baliho atau spanduk
di tempat yang dilarang. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menertibkan,
tetapi juga menjaga wajah kota agar tetap bersih dan tertata,” ujar Agung
Nendra.
Langkah penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara
berkala oleh Satpol PP Kota Denpasar sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan
lingkungan kota yang tertib, indah, dan berdaya saing. (ayu/hum)
