Oknum pengacara di Denpasar, Togar Situmorang saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus penipuan miliaran rupiah, Kamis (13/11/2025) (Foto: tama)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Oknum pengacara Dr Togar Situmorang SH., MH., MAP.,
C.Med., CLA mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/11/2025)
dalam kasus penipuan miliaran rupiah terhadap kliennya.
Jaksa Penuntut Umum Isa Ulinnuha, SH., MH dalam dakwaannya
mengatakan, Togar Situmorang yang kini berusia 59 tahun diduga melakukan
tindakan penipuan terhadap kliennya, Fanni Lauren Christie, warga yang terlibat
sengketa hukum dengan warga negara Italia bernama Luca Simioni terkait proyek
Double View Mansions, sebuah properti di kawasan Pererenan, Badung, Bali.
Versi jaksa, modusnya dengan meminta sejumlah uang untuk
memuluskan kasus tersebut dan menjadikan pihak lawan sebagai tersangka. Uang
itu, kabarnya "disalurkan" ke beberapa pihak yang ada di Mabes Polri,
Kemenkum HAM Bali, sampai dengan Kapolres Badung.
Dalam dakwaannya jaksa mengungkapkan, kasus ini bermula
sekitar Mei 2021, ketika Fanni Lauren menghadapi gugatan hukum dari Luca
Simioni yang menuduhnya melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama
pembangunan hotel.
Tak hanya itu, Fanni juga dilaporkan ke Kantor Pelayanan
Pajak Badung. Setelah proses panjang, pada Agustus 2022, Mahkamah Agung
mengeluarkan putusan kasasi yang mewajibkan Fanni membayar pajak proyek
tersebut.
Merasa perlu pendampingan hukum, Fanni kemudian
diperkenalkan kepada Togar Situmorang melalui rekan ayahnya, Agus Setyo
Budiman. Pertemuan pertama terjadi di kantor Togar pada 7 Agustus 2022 di Jalan
Gatot Subroto Timur, Denpasar. Dalam
pertemuan lanjutan pada 11 Agustus 2022, Togar Situmorang menawarkan jasa hukum
dengan tarif sebesar Rp550 juta. Meski sempat menawar, Fanni akhirnya
menyetujui dan langsung menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai di
hadapan Togar.
Menurut jaksa, terdakwa menerima uang tersebut tanpa
memberikan kwitansi resmi pada saat itu, dengan alasan “akan dibuatkan nanti”.
Selanjutnya, Fanni melakukan beberapa kali transfer tambahan hingga pembayaran
penuh senilai Rp550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang disebut
jaksa sebagai rekening milik orang dekat terdakwa.
Setelah menerima uang jasa hukum, jaksa mengungkapkan bahwa
Togar mulai menjanjikan hal-hal di luar logika hukum. Ia diduga meyakinkan
Fanni bahwa untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka di Bareskrim Polri,
dibutuhkan dana tambahan sebesar Rp1 miliar.
Hal tersebut terjadi pada Jumat tanggal 26 Agustus 2022, di
mana terdakwa bersama dengan Christie, Valerio Tocci, dan I Ketut Gede Swastika
datang ke Bareskrim Polri untuk membuat Laporan Polisi Nomor
LP/B/0481/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Agustus 2022 tentang dugaan
tindak pidana pemalsuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan
terlapor atas nama Luca Simioni.
Kemudian sore harinya terdakwa, mereka berada di Rumah Makan
di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta. Saat itu terdakwa dengan rangkaian
kata bohong mengatakan kepada Christie.
“Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa itu, tapi gini Fan (Fanni Lauren Christie,red) ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka." Christie menjawab "apa yang harus disiapkan bang," dan terdakwa berkata "uangmu Fan". Saksi Christie bertanya lagi "berapa bang” dan terdakwa berkata "sekitar Rp1.000.000.000". "Hah, sebanyak itu bang".
Setelah melalui
pembicaraan akhirnya Fanni tergerak oleh bujuk rayu terdakwa dan mentransfer
dana secara bertahap hingga total mencapai Rp910 juta ke rekening yang sama,
semuanya atas nama Ellen Mulyawati. Dana tersebut, menurut jaksa, dipergunakan
untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Tak berhenti di situ, terdakwa kembali memanfaatkan
kepercayaan Fanni dengan mengaku memiliki “hubungan keluarga” dengan pejabat
Imigrasi, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Terdakwa menjanjikan
bahwa Luca Simioni bisa segera dideportasi asal Fanni mau menyiapkan Rp500
juta.
Fanni kembali mempercayai janji tersebut dan melakukan dua
kali transfer masing-masing Rp250 juta. Namun, menurut jaksa, pejabat yang disebutkan
oleh terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga maupun kesepakatan apapun
terkait deportasi tersebut.
Pada Kamis 26 Januari 2023, terdakwa melalui pesan WhatsApp
dalam Bahasa Inggris kembali dengan rangkaian kata bohong menyampaikan kepada
Christie "Kapolres Badung have final agree and instruction to him make
gelar and close this case" yang artinya dalam Bahasa Indonesia yaitu
"Kapolres Badung sudah akhirnya menyetujui dan menginstruksikan kepada
timnya untuk melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus ini”.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, melalui
pesan WhatsApp, korban menanyakan kepada terdakwa terkait kasus yang di Polres
Badung dalam Bahasa Inggris "Boss when we get the paper SP3?" yang
artinya dalam Bahasa Indonesia "Boss kapan kami mendapatkan surat
SP3?", terdakwa menjawab dalam Bahasa Inggris "After Tmmr
afternoon" yang artinya dalam Bahasa Indonesia yaitu "setelah besok
siang”.
Setelah itu terdakwa melalui sambungan telepon mengatakan
kepada korban “Untuk mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan
harus memberikan uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada
Kapolres”, padahal pada kenyataannya untuk mendapatkan/penerbitan surat
pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar Rp200 juta
dan Kapolres Badung/Penyelidik tidak pernah meminta uang sebesar itu kepada
terdakwa.
Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan
pemahaman saksi korban sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada
terdakwa, sehingga pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 kembali mentransfer
uang sebesar Rp200 juta kepada terdakwa
dari Rekening Bank OCBC NISP Nomor 160810105454 atas nama Valerio Tocci ke
Rekening Bank BCA Nomor 0401420737 atas nama Ellen Mulyawati.
Atas hal tersebut, jaksa mendakwa bahwa tindakan Togar
Situmorang dianggap memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, karena
menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban
menyerahkan uang. Atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 372 KUHP. (djo)
