Tipu Klien Miliaran Rupiah, Togar Situmorang Diadili

Oknum pengacara di Denpasar, Togar Situmorang saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus penipuan miliaran rupiah, Kamis (13/11/2025) (Foto: tama)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Oknum pengacara Dr Togar Situmorang SH., MH., MAP., C.Med., CLA mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/11/2025) dalam kasus penipuan miliaran rupiah terhadap kliennya.

Jaksa Penuntut Umum Isa Ulinnuha, SH., MH dalam dakwaannya mengatakan, Togar Situmorang yang kini berusia 59 tahun diduga melakukan tindakan penipuan terhadap kliennya, Fanni Lauren Christie, warga yang terlibat sengketa hukum dengan warga negara Italia bernama Luca Simioni terkait proyek Double View Mansions, sebuah properti di kawasan Pererenan, Badung, Bali.

Versi jaksa, modusnya dengan meminta sejumlah uang untuk memuluskan kasus tersebut dan menjadikan pihak lawan sebagai tersangka. Uang itu, kabarnya "disalurkan" ke beberapa pihak yang ada di Mabes Polri, Kemenkum HAM Bali, sampai dengan Kapolres Badung.

Dalam dakwaannya jaksa mengungkapkan, kasus ini bermula sekitar Mei 2021, ketika Fanni Lauren menghadapi gugatan hukum dari Luca Simioni yang menuduhnya melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama pembangunan hotel.

Tak hanya itu, Fanni juga dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Badung. Setelah proses panjang, pada Agustus 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang mewajibkan Fanni membayar pajak proyek tersebut.

Merasa perlu pendampingan hukum, Fanni kemudian diperkenalkan kepada Togar Situmorang melalui rekan ayahnya, Agus Setyo Budiman. Pertemuan pertama terjadi di kantor Togar pada 7 Agustus 2022 di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.  Dalam pertemuan lanjutan pada 11 Agustus 2022, Togar Situmorang menawarkan jasa hukum dengan tarif sebesar Rp550 juta. Meski sempat menawar, Fanni akhirnya menyetujui dan langsung menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai di hadapan Togar.

Menurut jaksa, terdakwa menerima uang tersebut tanpa memberikan kwitansi resmi pada saat itu, dengan alasan “akan dibuatkan nanti”. Selanjutnya, Fanni melakukan beberapa kali transfer tambahan hingga pembayaran penuh senilai Rp550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang disebut jaksa sebagai rekening milik orang dekat terdakwa.

Setelah menerima uang jasa hukum, jaksa mengungkapkan bahwa Togar mulai menjanjikan hal-hal di luar logika hukum. Ia diduga meyakinkan Fanni bahwa untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka di Bareskrim Polri, dibutuhkan dana tambahan sebesar Rp1 miliar.

Hal tersebut terjadi pada Jumat tanggal 26 Agustus 2022, di mana terdakwa bersama dengan Christie, Valerio Tocci, dan I Ketut Gede Swastika datang ke Bareskrim Polri untuk membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/0481/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Agustus 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan terlapor atas nama Luca Simioni.

Kemudian sore harinya terdakwa, mereka berada di Rumah Makan di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta. Saat itu terdakwa dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada Christie.

“Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa itu, tapi gini Fan (Fanni Lauren Christie,red) ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka." Christie menjawab "apa yang harus disiapkan bang," dan terdakwa berkata "uangmu Fan". Saksi Christie  bertanya lagi "berapa bang” dan terdakwa berkata "sekitar Rp1.000.000.000". "Hah, sebanyak itu bang".

 Setelah melalui pembicaraan akhirnya Fanni tergerak oleh bujuk rayu terdakwa dan mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp910 juta ke rekening yang sama, semuanya atas nama Ellen Mulyawati. Dana tersebut, menurut jaksa, dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Tak berhenti di situ, terdakwa kembali memanfaatkan kepercayaan Fanni dengan mengaku memiliki “hubungan keluarga” dengan pejabat Imigrasi, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Terdakwa menjanjikan bahwa Luca Simioni bisa segera dideportasi asal Fanni mau menyiapkan Rp500 juta.

Fanni kembali mempercayai janji tersebut dan melakukan dua kali transfer masing-masing Rp250 juta. Namun, menurut jaksa, pejabat yang disebutkan oleh terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga maupun kesepakatan apapun terkait deportasi tersebut.

Pada Kamis 26 Januari 2023, terdakwa melalui pesan WhatsApp dalam Bahasa Inggris kembali dengan rangkaian kata bohong menyampaikan kepada Christie "Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case" yang artinya dalam Bahasa Indonesia yaitu "Kapolres Badung sudah akhirnya menyetujui dan menginstruksikan kepada timnya untuk melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus ini”.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, melalui pesan WhatsApp, korban menanyakan kepada terdakwa terkait kasus yang di Polres Badung dalam Bahasa Inggris "Boss when we get the paper SP3?" yang artinya dalam Bahasa Indonesia "Boss kapan kami mendapatkan surat SP3?", terdakwa menjawab dalam Bahasa Inggris "After Tmmr afternoon" yang artinya dalam Bahasa Indonesia yaitu "setelah besok siang”.

Setelah itu terdakwa melalui sambungan telepon mengatakan kepada korban “Untuk mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan harus memberikan uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Kapolres”, padahal pada kenyataannya untuk mendapatkan/penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar Rp200 juta dan Kapolres Badung/Penyelidik tidak pernah meminta uang sebesar itu kepada terdakwa.

Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi korban sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa, sehingga pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 kembali mentransfer uang sebesar Rp200 juta  kepada terdakwa dari Rekening Bank OCBC NISP Nomor 160810105454 atas nama Valerio Tocci ke Rekening Bank BCA Nomor 0401420737 atas nama Ellen Mulyawati.

Atas hal tersebut, jaksa mendakwa bahwa tindakan Togar Situmorang dianggap memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, karena menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang. Atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. (djo)

 

  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama