Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, tampil dalam program Newsroom Take Over di Metro TV, Selasa (25/11/2025). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Wakil Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy
Dermawan, tampil dalam program Newsroom Take Over di Metro TV, Selasa
(25/11/2025).
Dalam dialog santai namun informatif bersama Hendry Satrio
dan Devan Yulio, Wamen Ossy menegaskan bahwa maraknya mafia tanah umumnya
berawal dari lemahnya dokumen kepemilikan. Karena itu, menurutnya, riwayat
kepemilikan tanah harus dijaga dengan baik.
“Kami di Kementerian ATR/BPN memelihara data pertanahan tersebut. Namun,
sebagai pemilik tanah, masyarakat juga harus menjaga dokumen kepemilikannya.
Salah satunya dengan mengubah sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik,”
ujar Wamen Ossy.
Transformasi menuju Sertipikat Elektronik memberikan perlindungan berlapis
karena data kepemilikan tidak hanya tersimpan secara fisik, tapi juga tercatat
secara digital. “Kalau ada orang yang berniat mengganggu, seperti mafia tanah
ingin mencaplok, mereka tidak bisa melakukannya dengan mudah,” tutur Wamen
Ossy.
Sertipikat Elektronik juga terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku.
Masyarakat dapat mengunduhnya secara gratis dari perangkat Android maupun iOS.
Sentuh Tanahku memungkinkan masyarakat mengecek status tanah hingga memastikan
keaslian sertipikat secara mandiri dari mana saja dan kapan saja.
“Jadi kalau ada kejadian orang mengaku-ngaku tanahnya, atau ingin memeriksa
sertipikat asli atau palsu, semuanya bisa dicek melalui Sentuh Tanahku,” jelas
Wamen Ossy.
Menanggapi maraknya peredaran sertipikat palsu, Wamen Ossy kembali menegaskan
bahwa digitalisasi adalah solusi yang paling efektif. Berbeda dengan sertipikat
analog berbentuk buku yang rentan diduplikasi, Sertipikat Elektronik memiliki
keamanan berlapis dan sistem pencatatan yang jauh lebih rinci.
“Sertipikat Elektronik dicetak dengan kertas khusus dan tercatat dalam sistem
digital. Tidak mudah dipalsukan. Jika hilang atau terbakar sekali pun, hak
kepemilikan tetap aman karena tidak bisa dialihkan begitu saja,” pungkas Wamen
ATR/Waka BPN. (MW/FA)
