Rakor bersama bupati dan wali kota se-Bali pada Rabu (26/11/2025), Menteri Nusron menekankan pentingnya pemutakhiran data pertanahan di tingkat lokal. (Foto: ATR/BPN)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta
dukungan dari kepala daerah se-Bali untuk mempercepat proses sertipikasi tanah
di Provinsi Bali.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama
bupati dan wali kota se-Bali pada Rabu (26/11/2025). Dalam arahannya, Menteri
Nusron menekankan pentingnya pemutakhiran data pertanahan di tingkat lokal agar
tidak terjadi sengketa atau tumpang tindih lahan pada masa mendatang.
“Saya minta tolong, setelah Rakor ini kumpulkan lurah, RT/RW, bagi mereka yang
punya tanah sertipikatnya (keluaran) 1997 ke bawah, segera mutakhirkan, datang
ke BPN (Kantor Pertanahan, red). Supaya tidak ada tumpang tindih lahan ke
depannya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar.
Meski bidang tanah di Bali sudah terdaftar seluruhnya, masih ada sekitar 13%
tanah yang belum bersertipikat. Karena itu, Menteri Nusron meminta pemerintah
daerah memfasilitasi percepatan sertipikasi, khususnya bagi masyarakat kurang
mampu.
“Saya minta tolong, untuk kepentingan rakyat, bagi mereka yang miskin dan masuk
desil satu (sangat miskin) atau desil dua (miskin dan rentan), dibantu
dibebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)-nya. Karena BPHTB
ini kewenangan gubernur, supaya tanah mereka bisa disertipikatkan daripada
nanti diserobot orang,” tegas Menteri Nusron.
Kebijakan pembebasan BPHTB dinilai akan berdampak signifikan pada percepatan
penyertipikatan tanah di Bali. Jika berhasil, Bali berpotensi menjadi provinsi
pertama yang mencapai status 100% bersertipikat.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga memaparkan manfaat ekonomi dari
sertipikasi tanah yang tercermin dari meningkatnya transaksi perpajakan dan
aktivitas perbankan. Tahun lalu, penerimaan dari BPHTB tercatat sebesar Rp1,438
triliun. Hingga Oktober tahun 2025, capaiannya tercatat sudah Rp1,290 triliun,
menunjukkan tren peningkatan year on year.
Nilai Hak Tanggungan di Bali juga mengalami kenaikan signifikan. “Tahun lalu
Hak Tanggungan sebesar Rp27 triliun, sekarang sudah naik menjadi Rp36,3
triliun. Artinya manfaat sertipikasi tanah yang kemudian diputar untuk
investasi nilainya sebesar itu. Tanpa adanya sertipikat, bank tidak mau,”
ungkap Menteri Nusron.
Melalui Rakor ini, Menteri Nusron berharap kolaborasi antara Kementerian
ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat memastikan seluruh masyarakat Bali,
khususnya kelompok rentan, memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Berangkat
dari itu, diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Rakor, Kepala Biro Hubungan Masyarakat
dan Protokol, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I
Made Daging dan jajaran. Hadir langsung mengikuti jalannya Rakor, Gubernur
Bali, I Wayan Koster, beserta Bupati dan Wali Kota se- Provinsi Bali. (LS/JR)
