BPJS Kesehatan bekerjasama dengan ACFE Indonesian Chapter dan Steering Comittee INAHAFF melaksanakan kegiatan The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference Tahun 2025, di Yogyakarta. (Foto: Ist)
YOGYAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Meningkatnya jumlah kepesertaan dan pemanfaatan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong BPJS Kesehatan memperkuat integritas layanan melalui pengembangan sistem anti kecurangan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan
dan memastikan manfaat program diterima peserta secara optimal.
Hal tersebut yang menggugah BPJS Kesehatan bekerjasama
dengan ACFE Indonesian Chapter dan Steering Comittee INAHAFF melaksanakan
kegiatan The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference
Tahun 2025 dengan melibatkan 6 negara, yaitu Egypt, China, Malaysia,
Filipina, Jepang dan Yunani.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan
sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan senantiasa memperkuat
tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat pengawasan.
Ia menyebut BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi
digital, mengembangkan kemampuan analitik berbasis big data dan kecerdasan
buatan untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kecurangan lebih dini.
“Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju
dan pertukaran data berlangsung lebih cepat, upaya pencegahan dan deteksi
fraud terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya.
Karena itu, pengawasan yang komprehensif didorong menjadi gerakan nasional
yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan untuk memastikan layanan
berjalan lebih transparan dan berintegritas,” ungkap Ghufron.
Ia menyebut, untuk membangun sistem anti kecurangan, BPJS
Kesehatan juga bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian
Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), POLRI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga
strategis lainnya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat
whistleblowing system agar ruang bagi masyarakat dan tenaga kesehatan
melaporkan indikasi pelanggaran menjadi lebih aman, lebih mudah, dan lebih
terlindungi.
Menurutnya, teknologi dan sistem digital hanya akan bekerja
optimal apabila didukung integritas seluruh pihak yang menjalankannya.
Integritas inilah yang menjadi penggerak utama kebijakan,
memperkuat kepercayaan publik, dan menjadi fondasi strategis dalam menjaga
keberlanjutan JKN di masa depan.
“Dengan dilibatkannya enam negara dalam kegiatan INAHAFF
ini, kita bisa saling berbagi praktik terbaik, dan menyatukan langkah
dalam membangun ekosistem pencegahan kecurangan yang berkelanjutan. Melalui
momen ini juga bisa dimanfaatkan untuk saling berdiskusi mengenai penguatan
tata kelola, mekanisme pencegahan, pemanfaatan data dan teknologi, hingga
harmonisasi kebijakan dan penegakan hukum,” tambah Ghufron.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS
Kesehatan, Mundiharno mengatakan salah satu langkah penting dalam menjaga
keberlanjutan Program JKN adalah memperkuat kolaborasi untuk mencegah tindakan
kecurangan, sehingga layanan tetap aman dan peserta memperoleh manfaat
secara optimal.
Untuk mendukung upaya tersebut, BPJS Kesehatan terus
membangun, mengembangkan, dan
mengimplementasikan sistem anti kecurangan yang dirancang untuk meningkatkan
pencegahan, deteksi, dan penanganan kecurangan secara lebih efektif.
Diantaranya, membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai
panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam melakukan
pencegahan dan pendeteksian sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan,
membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi
untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah Anti Kecurangan
pada Program JKN.
Membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang
organisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang.
Selain itu juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI)
bagi Unit dan Duta BPJS Kesehatan, melakukan monitoring dan pelaporan dari
kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan hingga
mengembangkan modul anti fraud bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP,”
jelas Mundiharno.
Mundiharno menyebut BPJS Kesehatan senantiasa berupaya
memastikan bahwa strategi anti kecurangan yang diterapkan sesuai dengan
perkembangan global dan mampu menjawab tantangan kecurangan yang semakin
kompleks.
Selaras dengan tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini
“Satukan Aksi Basmi Korupsi”, harapannya bisa menjaga keberlanjutan serta
memastikan Program JKN secara konsisten memberikan manfaat yang bermutu
bagi seluruh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut turut dilakukan penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara mitra, yang mencakup
kerja sama pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas sumber
daya manusia, pengembangan teknologi informasi lanjutan termasuk
pemanfaatan kecerdasan buatan, serta pengembangan manajemen sistem
anti-kecurangan.
Melalui kolaborasi ini, BPJS Kesehatan berharapupaya
penguatan integritas dan kualitas layanan JKN dapat semakin optimal dan
berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI,
Muhaimin Iskandar mengatakan praktik kecurangan berpotensi menghambat
pembangunan sistem kesehatan nasional. Setiap tindakan kecurangan dalam
JKN tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menghalangi upaya
mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Kita tidak boleh membiarkan setiap praktik kecurangan kian
terjadi di tanah air. Saya tegaskan bahwa setiap iuran yang dibayarkan
oleh peserta maupun pemerintah harus kembali dalam bentuk pelayanan
yangberkualitas dan menjadi pondasi bagi pemberdayaan masyarakat,” ujar Cak
Imin.
Cak Imin menilai potensi kecurangan dapat terjadi dimana
saja, seperti rumah sakit, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta
hingga pembuat kebijakan. Untuk itu, pemberantasan kecurangan harus ditegakkan
di berbagai tingkatan.
Menurutnya, penguatan proses verifikasi dan regulasi perlu
dilakukan demi memastikansetiap potensi celah dapat tertutup, sehingga upaya
pencegahan kecurangan dapat berjalan lebih efektif dan layanan JKN semakin
terpercaya.
“Melalui forum INAHAFF ini, harapannya bisa menjadi ruang
untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan sehingga lahir
langkah-langkah nyata untuk bersama-sama membangun sistem
anti kecurangan,” tambah Cak Imin.
Dalam INAHAFF ini juga dilakukan pemberian penghargaan bagi
pihak-pihak yang telah berkomitmen memperkuat budaya anti kecurangan dalam
penyelenggaraan Program JKN tahun 2025. (lan/*)
