Sidang Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Senin (1/12/2025), di Kantor DPRD Kota Denpasar. (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Denpasar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah.
Persetujuan ini disampaikan oleh seluruh Fraksi Partai dalam
Sidang Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang dipimpin
Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Senin (1/12/2025), di Kantor DPRD
Kota Denpasar
Rapat paripurna ini sendiri turut dihadiri Wakil Wali Kota
Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua I DPRD, Ida Bagus Yoga Adi
Putra, SH., M.Kn., Wakil Ketua II DPRD I Wayan Mariyana Wandhira, ST., Dr.,
Wakil Ketua III DPRD Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn., serta jajaran
perangkat daerah dan undangan lainnya.
Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Gede Purnama Putra,
SE., M.E., menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik
Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Golkar menilai seluruh dinamika
pembahasan yang dilakukan Pansus V dan rapat kerja bersama Pemerintah Kota
Denpasar telah berjalan sesuai mekanisme.
"Fraksi Partai Golkar dapat menerima dan menyetujui
Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai
ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Fraksi PSI–NasDem melalui AA Putu Gede Nugraha Mertha, SE
menyampaikan bahwa penetapan Perda ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan
aset daerah yang lebih akuntabel, transparan, efektif, efisien dan berdaya guna.
Fraksi PSI–NasDem juga menekankan agar seluruh perangkat
daerah lebih tertib dan terarah mulai dari perencanaan, pemanfaatan dan
pemeliharaan barang-barang yang merupakan aset daerah. Selain itu perencanaan
pengadaan barang harus sesuai kebutuhan dan standar yang diperlukan, sehingga
dapat menunjang kinerja secara dengan maksimal.
Fraksi Gerindra melalui Drs. I Made Suweta menyampaikan
bahwa Gerindra menerima dan Menyetujui Ranperda Pemerintah Kota Denpasar
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk Ditetapkan menjadi Perda sesuai
dengan mekanisme yang berlaku.
Ia menekankan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
memerlukan perhatian khusus demi memastikan efektivitas, efisiensi, dan
akuntabilitas aset.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar tahapan dan prosedur
pengelolaan yang telah dilaksanakan tetap ditingkatkan ke depannya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Luh Putu Mamas
Lestari, SE menyatakan persetujuan penuh untuk menetapkan Ranperda menjadi
Perda Kota Denpasar.
PDI Perjuangan turut memberikan sejumlah saran, di antaranya
OPD terkait perlu membuat database aset daerah berbasis digital untuk
memudahkan akses dan pengawasan.
Pemeliharaan aset harus diprogramkan secara berkala agar
pemanfaatannya lebih optimal. Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas
untuk keberlanjutan pembangunan Kota Denpasar.
Sambutan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang
dibacakan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan bahwa barang
milik daerah merupakan aset strategis yang menjadi bagian penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia menyampaikan, aset daerah mencakup barang berwujud
seperti tanah, bangunan, peralatan, hingga kendaraan, serta aset tidak berwujud
seperti hak paten dan perangkat lunak. Karena itu, pengelolaan aset perlu
dilakukan secara profesional, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan,
pengamanan, hingga penghapusan.
Wawali Arya Wibawa menegaskan, regulasi lama, yakni
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum saat ini. Penyusunan Ranperda baru merupakan amanat dari Permendagri
Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.
"Penyesuaian regulasi ini menjadi keharusan guna
memberikan dasar hukum yang kuat dan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam
mengelola seluruh aset," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan tujuan penyusunan Perda ini,
yaitu: Menciptakan tertib administrasi dalam seluruh siklus pengelolaan aset,
mulai dari perencanaan hingga penghapusan. Kemudian tujuan kedua adalah
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan aset untuk pelayanan publik.
Selain itu, adapun tujuan penyusunan Perda ini juga adalah
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem informasi aset.
Memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan atau kehilangan aset, dan
juga mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui kerja sama yang legal,
menguntungkan, dan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik.
Dengan disetujuinya Ranperda ini oleh seluruh fraksi DPRD
Kota Denpasar, proses selanjutnya adalah penetapan menjadi Peraturan Daerah
yang akan menjadi landasan hukum baru dalam tata kelola aset daerah secara
modern, transparan, dan akuntabel demi mendukung kemajuan pembangunan Kota
Denpasar. (ayu/hum)
