OJK meresmikan peluncuran program dukungan asuransi dalam penguatan ekosistem penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: OJK)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat
ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).
“Keberadaan
asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong
pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi
Prastomiyono dalam sambutannya pada Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam
Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya,
meskipun program ini tidak bersifat mandatory, penyelenggaraan produk
asuransi untuk LPBBTI berbentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi salah
satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan
melalui penyelenggara Pindar.
Program dukungan
asuransi bagi industri Pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan
dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028.
Lebih
lanjut Ogi menyampaikan meskipun penyelenggaraan asuransi kepada Pindar ini
memiliki tingkat risiko yang tinggi, namun OJK meyakini bahwa dengan
pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif,
serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk
asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi
maupun industri Pindar.
“Beberapa
aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam
penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar antara lain
mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan
ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem
informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta
analisis klaim yang akurat,” kata Ogi.
Ogi menegaskan,
premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan
jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 (dua belas) bulan.
Dengan
demikian, dukungan asuransi ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan Pindar sebagai
salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable dengan
tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender.
Ogi juga
menegaskan bahwa penyelenggara Pindar harus menerapkan kebijakan evaluasi
pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat
dalam perjanjian. Kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada
saat renewal atau perpanjangan dan tidak dilakukan ketika pertanggungan
masih berjalan.
Penguatan
Pindar
Dalam kesempatan
yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan,
program dukungan asuransi bagi industri Pindar memiliki manfaat penting bagi
keberlanjutan industri Pindar dalam memitigasi risiko.
“Dengan
adanya asuransi ini tentunya industri Pindar akan bertumbuh dengan baik dan
diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata
Agusman.
Agusman
menjelaskan, pada tahap awal, asuransi kredit ini ditujukan bagi lender institusi
dan akan terus dikembangkan, sehingga ke depan diharapkan dapat mencakup
seluruh lender, termasuk lender ritel.
Hadir
dalam kegiatan ini, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, Ketua
Dewan Asuransi Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan
Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, dan Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan
Bersama Indonesia Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari Asosiasi Asuransi
Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. (lan/ojk)
