Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra (kiri) saat mewakili Gubernur Bali menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (15/12/2025) (Foto: Humas Pemprov Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bali menyepakati pentingnya kehadiran regulasi untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern berjejaring serta melindungi lahan produktif di Bali. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (15/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi
Bali, Dewa Made Indra, yang mewakili Gubernur Bali, Wayan Koster. Agenda rapat
membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan
daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring
serta Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih
Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui pandangan yang dibacakan Anak
Agung Istri Paramita Dewi, menyatakan dukungan prinsipil terhadap kedua Raperda
tersebut. Fraksi ini menilai regulasi diperlukan sebagai instrumen hukum untuk
menjaga keseimbangan ekonomi kerakyatan, melindungi usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) serta pasar tradisional, sekaligus mempertahankan lahan produktif
sebagai penopang ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan hidup Bali.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan agar pengendalian toko
modern berjejaring tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi disertai
pengaturan zonasi, jarak, perizinan, serta pengawasan dan penegakan hukum yang
tegas. Sementara terkait alih fungsi lahan dan praktik nominee, fraksi ini
menilai pengaturan tersebut merupakan langkah fundamental untuk menjaga
kedaulatan agraria Bali, sejalan dengan filosofi Sad Kerthi, Tri Hita Karana,
serta arah pembangunan jangka panjang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100
Tahun Bali.
Sementara itu, Fraksi Demokrat–NasDem yang pandangannya
dibacakan oleh Dr. Somvir mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Bali
dalam merespons persoalan toko modern dan pertanahan. Namun, fraksi ini
mengusulkan agar pembahasan kedua Raperda dilakukan lebih mendalam dengan
melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. Bahkan, Fraksi Demokrat–NasDem
mengusulkan agar pembahasan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026 guna
memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif.
Pandangan kritis juga disampaikan Fraksi Gerindra–PSI
melalui Grace Anastasia Surya Widjaya. Fraksi ini menilai kedua Raperda sangat
penting, namun perlu dilakukan harmonisasi norma, penajaman landasan yuridis,
serta kejelasan batas kewenangan daerah, khususnya terkait larangan praktik
nominee. Fraksi Gerindra–PSI mengingatkan agar pengaturan yang disusun tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap
menjamin prinsip keadilan, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat.
Adapun pandangan umum Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh I
Nyoman Wirya. Ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya Fraksi Golkar mendukung
pengendalian toko modern berjejaring dan alih fungsi lahan produktif.
Namun, kompleksitas substansi kedua Raperda tersebut dinilai
memerlukan pembahasan lanjutan yang lebih komprehensif. Fraksi Golkar juga
mendorong penguatan data, integrasi lahan pertanian berkelanjutan dalam sistem
perizinan, pemberian insentif bagi petani, serta penegakan tata ruang yang
konsisten sebelum kedua Raperda ditetapkan.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses
legislasi daerah yang strategis bagi masa depan Bali. Pemerintah Provinsi Bali
melalui Sekda Dewa Made Indra menyatakan akan mencermati secara saksama seluruh
pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan pembahasan lanjutan,
guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan
masyarakat, berkelanjutan, dan selaras dengan visi Bali Era Baru. (r/lan)
