Gubernur Koster saat menghadiri Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, yang digelar di Ruang Rapat Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025). (Foto: Hms Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Komitmen kuat menjaga
arah pembangunan Bali untuk satu abad ke depan kembali ditegaskan eksekutif dan
legislatif.
Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali secara bulat
menyepakati penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa
Persidangan I Tahun 2025–2026, yang digelar di Ruang Rapat Wiswasabha Utama,
Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).
Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Mahayadnya, yang akrab disapa
Dewa Jack, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota Dewan dan seluruh
peserta sidang menandai disahkannya enam regulasi penting yang akan menjadi
fondasi baru pembangunan Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster, dalam Pendapat Akhir Kepala
Daerah, menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD Provinsi Bali.
Ia bahkan menegaskan alasan kehadirannya secara langsung
dalam rapat paripurna tersebut, meski sebelumnya harus mengikuti rapat bersama
Menteri Lingkungan Hidup terkait isu krusial pengelolaan sampah dan penutupan
TPA Suwung.
“Perkenankan saya menyampaikan permohonan maaf karena tidak
dapat hadir tepat waktu. Namun saya merasa harus hadir langsung, karena Perda
yang diputuskan hari ini sangat penting bagi masa depan Bali,” ujar Gubernur
Koster.
Ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali atas
kerja keras, komitmen, serta keseriusan membahas enam Ranperda secara simultan
hingga dapat disetujui tepat waktu.
Enam Perda yang ditetapkan tersebut meliputi:
1). Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
2). Ranperda tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai
untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal;
3). Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah
Kertha Bhawana Sanjiwani;
4). Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
5). Ranperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring;
serta
6). Ranperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Produktif serta Larangan Praktik Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Gubernur Koster menegaskan, lima dari enam Perda tersebut
kecuali yang berkaitan dengan struktur perangkat daerah, memiliki substansi
yang sangat kuat, berpihak kepada rakyat, serta berorientasi pada masa depan
Bali.
Keenamnya merupakan implementasi awal Haluan Pembangunan
Bali 100 Tahun yang mulai dijalankan sejak 2025.
“Inilah enam Ranperda pertama sebagai implementasi Haluan
Pembangunan Bali 100 Tahun. Karena itu saya sangat berterima kasih kepada DPRD
Provinsi Bali yang dalam waktu singkat bekerja cepat, serius, dan penuh
tanggung jawab,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyoroti secara
emosional urgensi Perda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Ia menyinggung
fenomena penguasaan pantai oleh investor yang membatasi akses publik, termasuk
masyarakat adat yang hendak melaksanakan upacara keagamaan.
“Pantai itu milik publik. Tidak ada orang yang membeli
pantai. Ketika masyarakat kesulitan melakukan upacara adat di pantainya
sendiri, maka di situlah negara harus hadir,” ujarnya.
Perda ini dinilai menjadi tameng penting agar pantai tetap
menjadi ruang publik, ruang adat, dan ruang ekonomi masyarakat lokal, bukan
dikuasai sepihak oleh kepentingan investasi.
Hal serupa disampaikan terkait pembentukan Perumda yang
bergerak di bidang air.
Menurut Gubernur Koster, air adalah sumber kehidupan dan
menjadi prioritas utama dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun.
“Tanpa air tidak ada kehidupan. Maka sumber daya air harus
dikelola dengan baik, dari hulu hingga distribusinya kepada masyarakat,”
katanya.
Sementara itu, Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Produktif disebut sebagai regulasi yang sangat krusial. Laju alih fungsi lahan
di Bali dinilai sudah mengkhawatirkan dan berpotensi mengancam ketahanan
pangan, kelestarian Subak, lingkungan hidup, serta keberlanjutan sosial ekonomi
masyarakat Bali.
Begitu pula dengan Perda Pengendalian Toko Modern
Berjejaring.
Gubernur Koster menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk
melarang, melainkan untuk menciptakan keseimbangan agar UMKM, IKM, dan warung
tradisional tetap bisa hidup berdampingan secara harmonis dengan usaha modern.
“Jangan sampai yang besar mematikan yang kecil. Semua harus
berjalan seimbang,” tegasnya.
Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa keenam Perda
tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setelah 1 Januari 2026
untuk segera difasilitasi, sehingga diharapkan dapat berlaku efektif paling
lambat Februari 2026.
Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan
Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait pengendalian alih fungsi lahan yang kini
menjadi perhatian nasional.
Menutup sambutannya, Gubernur Koster berharap DPRD Provinsi
Bali terus menjalankan fungsi pengawasan secara intensif agar Perda yang telah
disahkan tidak berhenti sebagai dokumen semata, melainkan benar-benar
diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dengan pengawasan yang kuat, kita bisa memastikan Bali
dibangun dengan tatanan yang lebih baik, tertib, dan disiplin, sesuai Haluan
Pembangunan Bali 100 Tahun,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah
Provinsi Bali beserta jajaran, unsur Forkopimda Provinsi Bali, serta para
undangan lainnya, menandai sebuah momentum penting dalam perjalanan regulasi
dan masa depan Pulau Dewata. (*)
