Gubernur Bali Wayan Koster saat persembahyangan bersama sekaligus matur piuning sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025-2125 di Pura Agung Besakih, Rabu (24/12/2025) (Foto: Humas Pemprov Bali)
KARANGASEM,
PERSPECTIVESNEWS - Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri persembahyangan
bersama sekaligus prosesi Matur Piuning sebagai penanda diresmikannya
pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125 yang berlangsung di
Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Rabu (24/12/2025).
Prosesi sakral tersebut diikuti oleh jajaran Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, anggota DPRD Bali,
Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Bali, kalangan akademisi, dan pelajar, serta masyarakat umum. Persembahyangan dipuput oleh Ida Sri Bhagawan
Putra Natha Nawa Wangsa.
Di hadapan awak media, Gubernur Wayan Koster menyampaikan
kehadirannya di Pura Agung Besakih merupakan langkah memohon restu sebagai awal
pelaksanaan resmi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun pada era baru, yang dimulai
tahun 2025 hingga 2125.
“Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ini mulai diberlakukan
tahun 2025 sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023. Sebelumnya, pada 19
Agustus 2023, haluan ini telah dilakukan pasupati secara niskala dan
disosialisasikan agar seluruh pemimpin di Bali, dari tingkat provinsi hingga
desa adat, memiliki komitmen yang sama menjaga alam, manusia, dan kebudayaan
Bali,” ujar Gubernur Koster.
Ia menegaskan secara substansi, berbagai program dalam
Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun sejatinya telah berjalan. Namun, peresmian
ini menjadi penanda dimulainya pelaksanaan secara utuh dan terarah.
Seperti program pembangunan sumber daya manusia (SDM) Bali
Unggul, Pemerintah Provinsi Bali telah menjalankan program satu keluarga satu
sarjana, dan program ini akan diperluas
dan dipercepat, dengan sosialisasi dimulai pada Januari mendatang.
“Pengendalian alih fungsi lahan produktif sudah mulai
dilakukan. Instruksi gubernur telah diterbitkan sambil menunggu peraturan
daerah yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD Bali,” jelasnya.
Gubernur Koster juga menyoroti kebijakan pembatasan dan
pengendalian toko modern berjaring. Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan
instruksi penghentian sementara pemberian izin baru bagi toko modern berjaring,
sebagai langkah melindungi dan mendorong pertumbuhan UMKM lokal agar tidak
tertekan oleh usaha bermodal besar.
Sejalan dengan itu, kebijakan penggunaan produk lokal Bali
terus diperkuat, termasuk kewajiban penggunaan Aksara Bali, busana adat khas
Bali, serta penguatan identitas budaya dalam berbagai ruang publik.
Di sektor infrastruktur, Gubernur Koster menyampaikan
rencana pembangunan sejumlah fasilitas strategis, antara lain gedung parkir
terintegrasi di kawasan Batur dan Besakih, pembangunan fasilitas parkir di
Padanggalak, pengembangan pelabuhan, serta peningkatan konektivitas jalan
penghubung Bali Selatan dan Bali Utara.
Selain itu, pembangunan Pusat Kesenian Bali dijadwalkan
mulai 2026. Tahap awal akan difokuskan pada pembangunan zona inti dan fasilitas
pentas budaya, yang ditargetkan rampung hingga 2027.
Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun merupakan dokumen
perencanaan pembangunan jangka panjang yang menjadi arah kebijakan pembangunan
Bali selama satu abad ke depan. Konsep ini berlandaskan filosofi Nangun Sat
Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, dan
kebudayaan Bali secara berkelanjutan.
Dengan peresmian ini, menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan komitmennya membangun Bali secara terencana, berkelanjutan, dan berakar kuat pada nilai-nilai kearifan lokal demi kesejahteraan generasi kini dan mendatang. (*/lan)
