Romo Wahyuliana (kanan) menerima langsung sertipikat rumah ibadah untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi, Blitar dari Menteri Nusron Wahid, Sabtu (13/12/2025) (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
SURABAYA,
PERSPECTIVESNEWS - RP. Antonius Wahyuliana, CM, penerima sertipikat rumah
ibadah untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur,
menyampaikan rasa syukurnya atas sertipikat yang diberikan langsung oleh
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid pada Sabtu (13/12/2025). Sertipikat ini ia ibaratkan sebagai kado
Natal bagi jemaat gerejanya.
“Ini kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur. Kami
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah. Kerja sama
antara pemerintah pusat khususnya Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur, sangat membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan
sertipikat secara baik,” ujar RP. Antonius Wahyuliana, CM, di lokasi penyerahan
yang bertempat di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
RP. Antonius Wahyuliana, CM atau yang biasa disapa Romo
Wahyu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima empat sertipikat, yang mencakup
tanah untuk gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal. Sebagian tanah
tersebut merupakan tanah wakaf maupun hasil pembelian yang telah dimiliki sejak
lama, bahkan ada yang berasal dari sebelum masa kemerdekaan, namun belum
memiliki kepastian hukum berupa sertipikat.
Melalui program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah
Ibadah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, Romo Wahyu menilai proses
pengurusan sertipikat kini menjadi jauh lebih mudah. Hal itu tidak lepas dari
sosialisasi yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun ini di berbagai daerah.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi
lembaga keagamaan yang masih berjalan untuk memperoleh sertipikat resmi.
Program ini sangat baik, prosesnya transparan, dan biayanya sangat
meringankan,” ungkap Romo Wahyu.
Proses pengurusan sertipikat yang mudah juga dirasakan oleh
Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif untuk persawahan produktif
yang dimanfaatkan bagi kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan bagi
warga Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi. “Ketika ada program
percepatan sertipikasi wakaf ini, saya langsung mendaftar. Ini kesempatan yang
sangat baik karena prosesnya cepat dan gratis. Saya merasa sangat terbantu,”
tuturnya.
Ia menyadari, kepastian hukum diperlukan untuk melindungi
tanah wakaf dari potensi permasalahan di kemudian hari sekaligus memastikan
pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan awal. “Tujuannya untuk meminimalisir
terjadinya sengketa di kemudian hari. Meskipun saat ini kondisinya aman karena
para wakif dan ahli waris masih ada, ke depan potensi sengketa tetap bisa
terjadi. Karena itu, legalitas tanah wakaf ini sangat penting,” pungkas Lukman
Hakim.
Selain sertipikat yang diterima oleh Romo Wahyu dan Lukman
Hakim, pada kesempatan tersebut juga diserahkan 69 Sertipikat Hak Pakai atas
nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur; 747 Sertipikat Hak Pakai atas nama
Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur; serta 2.532 sertipikat tanah wakaf dan
rumah ibadah untuk umat di Provinsi Jawa Timur. Sertipikat tanah wakaf dan
rumah ibadah yang diserahkan diperuntukkan bagi 2.484 tanah wakaf (masjid,
musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif), 24 gereja, 18 pura, 3 wihara,
serta 3 kongregasi. (MW/RT)
