Suasana
Sidang Pleno dan Paripurna Penetapan Pemenang Pemira di Ruang Bangsa, Gedung
Rektorat Universitas Udayana. (Foto: Angga/perspectivesnews)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Sidang Pleno dan Paripurna
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Udayana resmi
menetapkan pasangan calon nomor urut 3, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa dan
Ida Bagus Putu Isma Ananduta sebagai pemenang Pemira 2025. Sidang digelar di
Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Universitas Udayana, Rabu (10/12/2025).
Penetapan
dilakukan setelah seluruh tahapan perhitungan suara dan penyelesaian sengketa diselesaikan
oleh Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) bersama Badan Pengawas Pemilihan Raya
(Bawasra).
Ketua KPRM
Universitas Udayana, Bagus Agastia Manik Prabawa menjelaskan sebelum penerapan
sanksi, perolehan suara awal menunjukkan paslon 1 meraih 499 suara, paslon 2 1.914
suara, dan paslon 3 sebanyak 1.847 suara.
Setelah
pemotongan suara akibat pelanggaran, perolehan suara berubah menjadi 424 suara
untuk paslon 1, 1.531 suara untuk paslon 2, sementara paslon 3 tetap di angka
1.847 suara sehingga unggul. Dari hasil final tersebut, pasangan calon ketua
dan wakil ketua BEM Universitas Udayana nomor urut 3 ditetapkan sebagai
pemenang Pemira tahun ini.
Ketua
Bawasra, I Putu Gede Putra Sentana, menyatakan pihaknya menangani total lima perkara
dalam sidang penyelesaian sengketa Pemira. Satu perkara berkaitan dengan keterlambatan
penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye, tiga perkara
terkait pelanggaran kampanye dengan pelapor paslon nomor urut 3, dan satu
perkara pelanggaran kampanye dengan pelapor paslon nomor urut 1.
Dari lima
perkara tersebut keterlambatan laporan dana kampanye dikabulkan, dua
pelanggaran kampanye dikabulkan, satu ditolak, dan satu perkara ditarik kembali
oleh pelapor sebelum putusan akhir dibacakan.
Putusan yang
dijatuhkan Bawasra kemudian diintegrasikan ke dalam hasil akhir oleh KPRM melalui
pemotongan suara. Paslon nomor urut 2 dikenai total sanksi pemotongan 20%
suara, yakni 5% karena keterlambatan menyerahkan laporan pertanggungjawaban
dana kampanye, serta 15% karena melakukan kampanye pada masa tenang melalui
repost unggahan Instagram KPRM yang memuat foto paslon.
Adapun
paslon nomor urut 1 dijatuhi sanksi pemotongan 15% suara akibat kampanye pada
masa tenang melalui fitur sponsor berbayar di Instagram yang masih aktif saat
masa tenang.
Atas putusan
tersebut, sempat muncul keberatan dari peserta Pemira yang terdampak hingga
berujung aksi walk out dari ruang sidang. Namun, tahapan penetapan pemenang
tetap dilanjutkan oleh KPRM sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Putra
Sentana menegaskan bahwa saluran penyelesaian sengketa belum sepenuhnya
tertutup bagi pihak yang masih merasa dirugikan.
“Masih ada
jalur terakhir yaitu sidang sengketa hasil Pemira melalui DKPP, hanya saja
sampai saat ini sepengetahuan saya belum ada laporan masuk untuk hal ini,” Pungkas
Putra Sentana. (angga)
