Perspectives News

Sengketa Pemira Udayana Berakhir dengan Kemenangan Paslon 3

 

Suasana Sidang Pleno dan Paripurna Penetapan Pemenang Pemira di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Universitas Udayana. (Foto: Angga/perspectivesnews)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Sidang Pleno dan Paripurna Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Udayana resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa dan Ida Bagus Putu Isma Ananduta sebagai pemenang Pemira 2025. Sidang digelar di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Universitas Udayana, Rabu (10/12/2025).

Penetapan dilakukan setelah seluruh tahapan perhitungan suara dan penyelesaian sengketa diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) bersama Badan Pengawas Pemilihan Raya (Bawasra).

Ketua KPRM Universitas Udayana, Bagus Agastia Manik Prabawa menjelaskan sebelum penerapan sanksi, perolehan suara awal menunjukkan paslon 1 meraih 499 suara, paslon 2 1.914 suara, dan paslon 3 sebanyak 1.847 suara.

Setelah pemotongan suara akibat pelanggaran, perolehan suara berubah menjadi 424 suara untuk paslon 1, 1.531 suara untuk paslon 2, sementara paslon 3 tetap di angka 1.847 suara sehingga unggul. Dari hasil final tersebut, pasangan calon ketua dan wakil ketua BEM Universitas Udayana nomor urut 3 ditetapkan sebagai pemenang Pemira tahun ini.

Ketua Bawasra, I Putu Gede Putra Sentana, menyatakan pihaknya menangani total lima perkara dalam sidang penyelesaian sengketa Pemira. Satu perkara berkaitan dengan keterlambatan penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye, tiga perkara terkait pelanggaran kampanye dengan pelapor paslon nomor urut 3, dan satu perkara pelanggaran kampanye dengan pelapor paslon nomor urut 1.

Dari lima perkara tersebut keterlambatan laporan dana kampanye dikabulkan, dua pelanggaran kampanye dikabulkan, satu ditolak, dan satu perkara ditarik kembali oleh pelapor sebelum putusan akhir dibacakan.

Putusan yang dijatuhkan Bawasra kemudian diintegrasikan ke dalam hasil akhir oleh KPRM melalui pemotongan suara. Paslon nomor urut 2 dikenai total sanksi pemotongan 20% suara, yakni 5% karena keterlambatan menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana kampanye, serta 15% karena melakukan kampanye pada masa tenang melalui repost unggahan Instagram KPRM yang memuat foto paslon.

Adapun paslon nomor urut 1 dijatuhi sanksi pemotongan 15% suara akibat kampanye pada masa tenang melalui fitur sponsor berbayar di Instagram yang masih aktif saat masa tenang.

Atas putusan tersebut, sempat muncul keberatan dari peserta Pemira yang terdampak hingga berujung aksi walk out dari ruang sidang. Namun, tahapan penetapan pemenang tetap dilanjutkan oleh KPRM sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Putra Sentana menegaskan bahwa saluran penyelesaian sengketa belum sepenuhnya tertutup bagi pihak yang masih merasa dirugikan.

“Masih ada jalur terakhir yaitu sidang sengketa hasil Pemira melalui DKPP, hanya saja sampai saat ini sepengetahuan saya belum ada laporan masuk untuk hal ini,” Pungkas Putra Sentana. (angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama