Kegiatan pengolahan sampah di TPS3R di wilayah Desa Sidekarya, Kecamatan Denpasar Selatan. (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kota Denpasar terus memantapkan langkah antisipatif menghadapi rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Suwung. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah percepatan pembangunan dua TPS Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) baru yang berlokasi di Pemecutan Kaja dan Desa Sidekarya.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan, dua TPS3R tersebut harus sudah dapat beroperasi pada Januari tahun 2026.
Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi penanggulangan sampah yang digelar Pemkot Denpasar, Sabtu (20/12/2025), di Aula Mahotama Graha Sewaka Dharma.
“Pembangunan dua TPS3R baru harus segera dituntaskan dan dapat beroperasi pada Januari 2026. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan sampah di Kota Denpasar tetap berjalan optimal,” ujar Jaya Negara.
Rapat koordinasi ini menjadi ruang konsolidasi lintas perangkat daerah, camat, hingga perbekel dan lurah, guna memastikan pengelolaan sampah dapat dilaksanakan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Pj. Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, para asisten, serta OPD terkait.
Lebih lanjut, Jaya Negara menjelaskan, fokus utama diarahkan pada penguatan pengelolaan sampah organik di sumbernya (hulu), optimalisasi pengolahan di tingkat menengah, serta peningkatan kapasitas pengolahan di hilir.
Di sektor hulu, Pemkot Denpasar menggenjot pembangunan teba vertikal atau teba modern serta penyediaan tabung komposter. Warga yang memiliki lahan diarahkan memanfaatkan teba vertikal, sementara yang tidak memiliki lahan difasilitasi tabung komposter.
Program ini didukung penganggaran dari APBD dan APBDes serta wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ASN dan non-ASN juga diminta menjadi teladan dalam pemilahan dan pengolahan sampah mandiri.
Sementara Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa
menyampaikam, pada tahun 2024 telah terealisasi 240 unit teba vertikal melalui
anggaran DLHK Kota Denpasar. Sementara pada tahun 2025, desa dan kelurahan
mengadakan 5.213 unit teba vertikal dan 11.949 unit tabung komposter.
Ditambahkan, pengadaan oleh perangkat daerah juga mencapai 727 unit teba vertikal dan 236 unit tabung komposter. Dengan demikian, total pengadaan mencapai 5.717 unit teba vertikal/teba modern dan 12.669 unit tabung komposter.
Ke depan, kebutuhan ideal diproyeksikan mencapai 345.833 unit dengan
asumsi dua unit per kepala keluarga.
"Untuk tahun 2026, direncanakan pengadaan 1.911 unit
teba vertikal dan 2.013 unit tabung komposter.
Pada pengelolaan sampah di tingkat menengah, melakaanakan
optimalisasi TPS3R agar pemasukan sampah disesuaikan dengan kapasitas olah,
bukan semata volume. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas
pemilahan dan daur ulang," ujarnya
Sementara di hilir, peningkatan kapasitas dilakukan melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPST Padangsambian Kaja saat ini mampu mengolah hingga 35 ton sampah per hari, didukung berbagai mesin pengolah, mulai dari gibrig, pengolah plastik menjadi paving, pencetak pelet organik, hingga mesin pengolah sampah menjadi energi baru terbarukan (EBT).
TPST Kesiman Kertalangu tengah menjalani uji coba dengan kapasitas 14 ton per
hari dan ditargetkan meningkat menjadi 35 ton per hari setelah perakitan mesin
EBT rampung.
Adapun TPST Tahura 1 direncanakan memiliki kapasitas hingga
75 ton per hari dan saat ini masih dalam tahap uji jalan serta komisioning
mesin.
“Penguatan TPS3R, pembangunan TPS3R baru, pemutakhiran data
swakelola di desa dan kelurahan, serta sosialisasi pemilahan sampah sesuai
Perwali Nomor 76 Tahun 2019 menjadi langkah strategis yang harus dijalankan
bersama. Desa dan kelurahan berperan sebagai koordinator, dengan camat sebagai
pengawas,” pungkasnya. (pur/hum)
