DPRD Kabupaten Jembrana saat sidak ke pabrik pengolahan limbah B3 PT Balindo Marino Service (BMS) di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kamis (11/12/2025). (Foto:dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Inspeksi mendadak (sidak)
yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana ke
pabrik pengolahan limbah B3 PT Balindo Marino Service (BMS) di Desa
Pengambengan, Kecamatan Negara, Kamis (11/12/2025), mengungkap fakta yang
bertolak belakang dengan laporan masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) sebelumnya.
Sidak yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni Made
Sri Sutharmi, ini menindaklanjuti laporan yang menuding PT BMS beroperasi tanpa
izin resmi dan mencemari lingkungan.
"Karena ada laporan, kami harus cek. Setelah kita cek
dan turun ke lapangan, kami dapat memastikan bahwa perizinan perusahaan
tersebut sudah lengkap," jelas Sri Sutharmi usai melakukan sidak.
Sri Sutharmi menambahkan, kelengkapan perizinan perusahaan
tersebut, termasuk Sertifikat Lingkungan Hidup (SE) dari Kementerian, telah
dimiliki. Bahkan, pemberitahuan mengenai perizinan tersebut sudah ditembuskan
kepada pihak dewan.
Menurut Ketua DPRD, proses pengolahan limbah di PT BMS juga
telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Mengenai jenis limbah spesifik,
seperti limbah kaca, pihak pabrik tidak mengolahnya di lokasi, melainkan
dikumpulkan, dikemas, dan dikirim ke luar Bali untuk proses lebih lanjut.
Meskipun perizinan dipastikan lengkap, Sri Sutharmi tetap
berpesan agar perusahaan terus menjaga komitmennya terhadap lingkungan.
"Kami harap perusahaan berjalan sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP) dan tidak sampai mencemari lingkungan,"
pungkasnya. (dik)
