Sidak Pabrik Limbah, Dewan Jembrana Temukan Fakta Berbeda dari Laporan

 


DPRD Kabupaten Jembrana saat sidak ke pabrik pengolahan limbah B3 PT Balindo Marino Service (BMS) di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kamis (11/12/2025). (Foto:dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana ke pabrik pengolahan limbah B3 PT Balindo Marino Service (BMS) di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kamis (11/12/2025), mengungkap fakta yang bertolak belakang dengan laporan masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebelumnya.

Sidak yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, ini menindaklanjuti laporan yang menuding PT BMS beroperasi tanpa izin resmi dan mencemari lingkungan.

"Karena ada laporan, kami harus cek. Setelah kita cek dan turun ke lapangan, kami dapat memastikan bahwa perizinan perusahaan tersebut sudah lengkap," jelas Sri Sutharmi usai melakukan sidak.

Sri Sutharmi menambahkan, kelengkapan perizinan perusahaan tersebut, termasuk Sertifikat Lingkungan Hidup (SE) dari Kementerian, telah dimiliki. Bahkan, pemberitahuan mengenai perizinan tersebut sudah ditembuskan kepada pihak dewan.

Menurut Ketua DPRD, proses pengolahan limbah di PT BMS juga telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Mengenai jenis limbah spesifik, seperti limbah kaca, pihak pabrik tidak mengolahnya di lokasi, melainkan dikumpulkan, dikemas, dan dikirim ke luar Bali untuk proses lebih lanjut.

Meskipun perizinan dipastikan lengkap, Sri Sutharmi tetap berpesan agar perusahaan terus menjaga komitmennya terhadap lingkungan.

"Kami harap perusahaan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak sampai mencemari lingkungan," pungkasnya. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama