Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin (tengah) saat memimpin pembahasan teknis penutupan TPA Suwung, Senin (8/12/2025) (Foto: Humas Pemprov Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup RI terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional
Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping.
Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi
Bali, I Made Rentin, memimpin pembahasan teknis penutupan TPA tersebut bersama
pemerintah kabupaten/kota terkait dan pemangku kepentingan lainnya di Kantor
Dinas KLH Provinsi Bali, Denpasar, Senin (8/12/2025).
Rentin menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut
atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang
penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan
sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung. Keputusan tersebut diterbitkan pada 23
Mei 2025 dan memberi batas waktu 180 hari untuk menghentikan praktik open
dumping.
“TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah
organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga
hingga desa dan kelurahan,” ujar Rentin.
Sebagai langkah transisi, pemerintah mendorong optimalisasi
pengelolaan sampah berbasis sumber melalui penguatan peran TPS3R, TPST, dan
program Teba Modern. Pemanfaatan mesin pencacah, dekomposer, serta teknologi
pengomposan dipercepat, termasuk optimalisasi operasional Pusat Daur Ulang (PDU)
dan penyediaan mesin insinerator yang telah mengantongi izin dari Kementerian
Lingkungan Hidup.
Denpasar dan Badung, dua daerah yang selama ini masih
membuang sampah ke TPA Suwung, telah mulai mengurangi volume pengangkutan ke
TPA. Kabupaten Badung dinilai cukup progresif karena melibatkan desa-desa
secara masif dalam penguatan TPS3R dan TPST.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa kunci utama
penyelesaian persoalan sampah terletak pada pemilahan sejak dari sumber.
Pasca-23 Desember 2025, TPA Suwung hanya akan berfungsi sebagai lokasi
pemrosesan akhir sampah residu.
Pembahasan teknis itu dihadiri Koordinator Tim Percepatan
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Prof. Luh Riniti, jajaran Dinas Lingkungan
Hidup Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas
Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. (lan)
