Wawali Arya Wibawa saat membuka kegiatan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026, di Gedung Taksu DNA Kota Denpasar, Senin (29/12/2025). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi membuka sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, bertempat di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya (DNA) Kota Denpasar, Senin (29/12/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan
informasi yang jelas kepada perusahaan maupun pekerja mengenai besaran upah
minimum yang wajib diterima oleh pekerja di perusahaan.
Tampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, S.H., M.H., serta jajaran terkait
dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dengan adanya sosialisasi ini,
diharapkan seluruh pihak memiliki kesamaan persepsi dalam penerapan UMK di
lapangan.
Dalam sambutannya, Wawali Arya Wibawa menegaskan, penetapan
upah minimum merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak
pekerja agar memperoleh pendapatan yang layak.
Dengan terpenuhinya upah yang layak, diharapkan
kesejahteraan pekerja dapat meningkat sehingga mampu mendorong peran aktif
dalam proses produksi barang dan jasa.
Lebih lanjut disampaikan, sesuai amanat peraturan
perundang-undangan, pengusulan upah minimum dilaksanakan melalui Dewan
Pengupahan. Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Denpasar, telah
diusulkan kepada Wali Kota Denpasar besaran UMK Denpasar Tahun 2026 sebesar Rp
3.499.878,78, atau mengalami kenaikan 6,12 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
“Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Bali Nomor
1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota Tahun 2026, maka sosialisasi ini menjadi tahapan yang sangat
penting untuk diikuti bersama. Seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber
agar dicermati dengan sungguh-sungguh sehingga dapat dijadikan acuan dalam
pemberian upah kepada pekerja,” ujarnya.
Arya Wibawa juga berharap dunia usaha di Kota Denpasar dapat
terus berkembang dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, guna terciptanya
situasi kerja yang harmonis. Sehingga, kesamaan persepsi antara pemerintah,
pengusaha, dan pekerja dinilai menjadi kunci dalam menciptakan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan kondusif di wilayah Kota Denpasar.
"Dengan ditetapkannya UMK ini dapat mendorong
terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha dan
buruh. Sehingga dapat membangun sinergi menuju Denpasar Maju," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi
Kompetensi Kota Denpasar, Drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini, menjelaskan bahwa
kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 400 peserta yang terdiri dari perwakilan
manajemen dan pekerja dari 100 perusahaan, 100 orang unsur APINDO, serta 100
orang dari unsur serikat pekerja yang ada di Kota Denpasar.
Ia menegaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan
kepada seluruh perusahaan dan pekerja bahwa UMK Kota Denpasar Tahun 2026 telah
resmi ditetapkan oleh Gubernur Bali sebesar Rp 3.499.878,78, atau naik 6,12
persen dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat diterapkan oleh
seluruh perusahaan.
“Apabila terdapat perusahaan yang tidak menerapkan UMK,
mekanisme penanganannya berada di tingkat provinsi. Namun demikian, pembinaan
dan monitoring tetap dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Denpasar dan LKS
Tripartit Kota Denpasar. Apabila terjadi pelanggaran, akan dilaporkan ke
provinsi untuk dilakukan pengawasan,” jelasnya.
Ia menambahkan sosialisasi ini penting maka pihaknya dihadirkan
narasumber Dr. Putu Yudi Wijaya, SE, MSI dari Dewan Pengupahan Kota Denpasar
yang menyampaikan materi kebijakan pengupahan, serta materi Hubungan Industrial
Online yang disampaikan oleh PT. Ganesh Mitra Solusi Digital. (ayu/hum)
