Wawali Arya Wibawa saat menghadiri penyerahan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali, Senin (29/12/2025) di Denpasar. (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Wakil Wali Kota Denpasar, I
Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga
Triwulan III Tahun 2025 oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali, Senin (29/12/2025)
di Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut, Wawali Arya Wibawa didampingi Pj.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, serta Wakil Ketua
DPRD Kota Denpasar, Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, S.H., M.Kn.
Acara penyerahan LHP dipimpin langsung Kepala BPK Perwakilan
Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, dan turut dihadiri para kepala
daerah se-Provinsi Bali, unsur DPRD, serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi
Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira dalam sambutannya mengatakan, penyerahan LHP
Kepatuhan Atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai
Triwulan III Tahun 2025 pada Enam Entitas di Wilayah Provinsi Bali.
"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan
Perundang-Undangan yang berlaku. Menilai apakah telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta kami mengapresiasi usaha perbaikan oleh
kepala daerah masing-masing dan mendorong upaya perbaikan berkelanjutan,"
ujarnya.
Kepala BPK Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira
berharap masing-masing Kepala Daerah di Bali untuk tidak cepat berpuas diri
atas sejumlah prestasi yang telah diraih.
"Kami mendorong komitmen ini di tahun berikutnya. Ini
tidak hanya tanggungjawab Pemda tapi juga perlu kolaborasi seluruh pihak,"
ujarnya.
Ditambahkan, terkait tindak lanjut rata-rata indikator
nasional yakni 75 persen dengan kolaborasi Pemkot/Pemda dapat dicapai bahkan
melebihi. Dan dengan kolaborasi yang baik, capaian tersebut dapat ditingkatkan.
Perbaikan pendataan, termasuk dengan melibatkan desa adat, juga menjadi
perhatian.
"Secara garis besar berdasarkan pemeriksaan BPK,
Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilaksanakan sesuai dengan
UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, PP No 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Perda No 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dalam semua hal yang material," jelasnya.
Sementara Wakil Wali Kota Denpasar,I Kadek Agus Arya Wibawa
mengucapkan terima kasih kepada Tim
Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Bali yang telah melaksanakan Pemeriksaan
Kepatuhan Atas Pengelolaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai
dengan Triwulan III Tahun 2025.
Arya Wibawa juga mengatakan bahwa pemeriksaan kepatuhan ini
dilaksanakan untuk memastikan bahwa, kebijakan fiskal daerah telah dijalankan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, transparan,
akuntabilitas, serta praktik tata kelola yang baik.
Seperti kita ketahui bersama, pajak dan retribusi daerah
merupakan sumber pendapatan yang strategis bagi pemerintah daerah dalam
mendukung pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan yang merata, serta
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara
tertib administrasi, efektif, efisien serta sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Ditambahkan Arya Wibawa, Pemerintah Kota Denpasar telah
berupaya dalam melakukan peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah,
melalui digitalisasi serta inovasi yang adaptif dan transparan.
Langkah ini dinilai mampu memberikan kemudahan bagi wajib
pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan secara signifikan.
“Melalui laporan hasil pemeriksaan ini, kami memperoleh
masukan dan rekomendasi yang sangat berharga sebagai bahan evaluasi dan
penyempurnaan kebijakan maupun sistem kerja ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk
menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu,
dan bertanggung jawab.
Arya Wibawa menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah
daerah, DPRD, aparat pengawas, serta seluruh pemangku kepentingan guna
mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik dan berdaya guna
bagi kesejahteraan masyarakat. (hum/esa)
