Petugas gabungan mendatangi TKP, pencemaran lingkungan dari oknum usaha bulu ayam di Banjar Muara Indah, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana Bali, Rabu (7/1/2026). (Foto: Satpol PP Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS-Warga
Banjar Muara Indah, Desa Pengambengan, kini berada di puncak titik jenuh. Aroma
busuk yang menyengat dari limbah kresek berisi bulu ayam terus menghantui
pemukiman mereka, memicu keresahan yang tak kunjung usai akibat ulah oknum
pengusaha nakal yang abai terhadap kelestarian lingkungan.
Meski telah
berulang kali mendapat teguran keras dari pemerintah desa, pemilik usaha
pengolahan bulu ayam tersebut tampak bandel.
Limbah
plastik berisi sisa bulu ayam tersebut dibuang begitu saja di lahan kosong
milik warga lain, menciptakan polusi udara yang menyesakkan dada.
Perbekel
Desa Pengambengan, Kamaruzzaman, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menempuh
jalur mediasi hingga pemanggilan resmi.
"Pelaku
sudah pernah menandatangani surat pernyataan di kantor desa, namun faktanya itu
hanya janji manis. Mereka kembali membuang limbah di lokasi yang sama tanpa
rasa bersalah," keluh Kamaruzzaman, Kamis (8/1/2026).
Lantaran
teguran lisan dan tertulis tidak digubris, pihak desa akhirnya melayangkan
surat permohonan bantuan kepada Satpol PP Jembrana dan Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) untuk mengambil tindakan tegas.
Merespons komplin
warga, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jembrana, DLH, dan Polsek
Negara langsung terjun ke lokasi pada Rabu (7/1/2026). Di sana, petugas
menemukan tumpukan sampah plastik berisi bulu ayam yang membusuk, menebarkan
bau menyengat ke seluruh lingkungan sekitar.
Kasatpol PP
Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana menegaskan, pihaknya tidak akan
tinggal diam melihat pencemaran ini. Walaupun pemilik usaha tidak berada di
tempat saat penggerebekan, proses hukum tetap berjalan.
"Kami
segera memanggil pemilik usaha untuk penindakan sesuai SOP. Jika tetap
membandel, Kasi Penegakan akan mengambil alih. Lingkungan yang bersih dan
nyaman adalah hak warga yang tidak bisa ditawar," tegas Eko Susilo.
Kini,
pengawasan ketat melalui Polisi Pamong Praja Desa (Polprades) dikerahkan untuk
memastikan lokasi tersebut bersih dari aktivitas pembuangan limbah ilegal,
sembari menunggu sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada pelaku usaha yang
bersangkutan. (dik)
