Perspectives News

Bau Busuk Bulu Ayam ‘Teror’ Warga Pengambengan

Petugas gabungan mendatangi TKP, pencemaran lingkungan dari oknum usaha bulu ayam di Banjar Muara Indah, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana Bali, Rabu (7/1/2026). (Foto: Satpol PP Jembrana)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS-Warga Banjar Muara Indah, Desa Pengambengan, kini berada di puncak titik jenuh. Aroma busuk yang menyengat dari limbah kresek berisi bulu ayam terus menghantui pemukiman mereka, memicu keresahan yang tak kunjung usai akibat ulah oknum pengusaha nakal yang abai terhadap kelestarian lingkungan.

Meski telah berulang kali mendapat teguran keras dari pemerintah desa, pemilik usaha pengolahan bulu ayam tersebut tampak bandel.

Limbah plastik berisi sisa bulu ayam tersebut dibuang begitu saja di lahan kosong milik warga lain, menciptakan polusi udara yang menyesakkan dada.

Perbekel Desa Pengambengan, Kamaruzzaman, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur mediasi hingga pemanggilan resmi.

"Pelaku sudah pernah menandatangani surat pernyataan di kantor desa, namun faktanya itu hanya janji manis. Mereka kembali membuang limbah di lokasi yang sama tanpa rasa bersalah," keluh Kamaruzzaman, Kamis (8/1/2026).

Lantaran teguran lisan dan tertulis tidak digubris, pihak desa akhirnya melayangkan surat permohonan bantuan kepada Satpol PP Jembrana dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengambil tindakan tegas.

Merespons komplin warga, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jembrana, DLH, dan Polsek Negara langsung terjun ke lokasi pada Rabu (7/1/2026). Di sana, petugas menemukan tumpukan sampah plastik berisi bulu ayam yang membusuk, menebarkan bau menyengat ke seluruh lingkungan sekitar.

Kasatpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat pencemaran ini. Walaupun pemilik usaha tidak berada di tempat saat penggerebekan, proses hukum tetap berjalan.

"Kami segera memanggil pemilik usaha untuk penindakan sesuai SOP. Jika tetap membandel, Kasi Penegakan akan mengambil alih. Lingkungan yang bersih dan nyaman adalah hak warga yang tidak bisa ditawar," tegas Eko Susilo.

Kini, pengawasan ketat melalui Polisi Pamong Praja Desa (Polprades) dikerahkan untuk memastikan lokasi tersebut bersih dari aktivitas pembuangan limbah ilegal, sembari menunggu sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada pelaku usaha yang bersangkutan. (dik)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama