Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan jasad Surya Fajar Irawan (37) pada Minggu siang, (4/1/2026) pukul 11.35 Wita. Namun sayang, korban ditemukan dalam kondisi tewas. (Foto:Basarnas Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Tim SAR Gabungan akhirnya
menemukan jasad Surya Fajar Irawan (37) pada Minggu siang (4/1/2026) pukul
11.35 Wita. Namun sayang, korban ditemukan dalam kondisi tewas.
Sebelumnya, korban dilaporkan tenggelam saat mancing mencari
ikan pada Jumat sore, (2/1/2026). Saat diketemukan, tubuh korban terhimpit
gorong - gorong tepat di lokasi hilangnya korban.
"Banar, tadi kerabat korban melaksanakan pencarian
secara mandiri dan mendapatkan bagian kaki korban yang terhimpit gorong -
gorong," terang Kepala Seksi Operasi Kantor Pencarian dan Pertolongan
Kelas A Denpasar, I Wayan Juni Antara.
Mendapati laporan tersebut, sembilan orang Tim SAR Gabungan
langsung turun untuk melaksanakan proses evakuasi. Lokasi gorong - gorong yang
sempit sedikit menyulitkan proses evakuasi korban.
"Lokasinya cukup sempit, setengah dari tubuh korban
masuk kedalam gorong gorong, namun dengan segala upaya akhirnya Tim SAR
Gabungan berhasil mengeluarkan tubuh korban," imbuhnya.
Jasad korban baru bisa dievakuasi sekira pukul 11.35 Wita.
Selanjutnya dibawa menuju Rumah Sakit Prof. Ngoerah menggunakan ambulance BPBD
Kota Denpasar.
Juni menambahkan, pencarian korban dilakukan dengan membagi
tim Rescue menjadi tiga titik yaitu di titik lokasi kejadian, Dam Buagan dan
Muara Tukad Badung.
Selain itu, pencarian juga melibatkan sekitar 50 personil
gabungan yang terdiri dari, Basarnas, SAR Samapta Polda Bali, Polairud Polda
Bali, Brimob Polda Bali, TRC BPBD, BPBD Kota Denpasar, Lanal Denpasar,
Balawista Denpasar, SAR MTA, Arjuna Rescue 115, Bali Ranger Community, Alfa
Team, Bares keluarga korban dan masyarakat setempat.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur
SAR Gabungan yang telah membantu proses pencarian dengan penuh semangat dan
dedikasi yang tinggi, dan kepada keluarga korban semoga selalu diberi
ketabahan," tutupnya.
Dengan ditemukannya korban pada hari kedua pencarian maka
Operasi Pencarian dan Pertolongan resmi dihentikan. (dik)
