Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat menyerahkan Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS-
Pemerintah
Kota Denpasar kembali sukses mendulang prestasi di awal Tahun 2026. Dimana,
ibukota Provinsi Bali ini meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa
Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika yang diterima Walikota Denpasar, I
Gusti Ngurah Jaya Negara di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Turut hadir
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra
dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala Ombudsman RI,
Mokhammad Najih serta undangan lainya.
Opini ini
menjadi penanda kualitas pelayanan publik yang tidak hanya patuh standar,
tetapi juga bebas dari maladministrasi.
Menko Bidang
Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan
bahwa pelayanan publik merupakan hak warga negara sekaligus kewajiban bagi
aparatur negara. Sehingga, dengan adanya pelayanan publik yang baik, maka
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus meningkat.
"Dengan
pemenuhan pelayanan publik dan hak-hak dasar yang optimal tanpa maladministrasi
diharapkan dapat mendukung kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Kepala
Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutanya menjelaskan bahwa Opini
Ombudsman RI diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Melalui Opini
Ombudsman RI, Ombudsman berharap tersedia alat ukur yang lebih komprehensif
bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang
tidak hanya patuh standar, tetapi juga bebas dari maladministrasi.
"Selama
ini pelayanan publik hanya dinilai dari pemenuhan 14 komponen standar
pelayanan. Namun pelayanan yang tampak baik secara administratif belum tentu
bebas dari maladministrasi," ujar Najih.
Karenannya,
Opini Ombudsman RI bergeser penilaiannya pada tata kelola penyelenggaraan
pelayanan seperti kompetensi pelaksana, perencanaan pelayanan yang berprinsip
pada transparansi dan akuntabilitas, tata kelola pengaduan yang baik,
menekankan pada persepsi masyarakat terhadap maladministrasi, dan kepercayaan
masyarakat terhadap setiap penyelenggara layanan, serta kepatuhan penyelenggara
terhadap produk pengawasan Ombudsman RI, seperti Tindakan Korektif, Saran
Perbaikan, Saran Penyempurnaan, dan Rekomendasi.
"Kepatuhan
hukum atas produk pengawasan Ombudsman RI menjadi bukti nyata kepedulian
penyelenggara layanan terhadap kualitas pelayanan publik yang baik,
bermartabat, dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat," jelas
Najih.
Sementara,
Wali Kota Denpaar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengaku bersyukur dan bangga Kota
Denpasar dapat meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa
Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Dimana, pelayanan publik
merupakan wajah kehadiran pemerintah di masyarakat. Sehingga, opini ini bukan
hanya sakadar nilai, melainkan penegasan bahwa pelayanan publik di Kota
Denpaaar telah memenuhi standar dan tanpa maladministrasi.
Jaya Negara
juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang senantiasa memberikan
bimbingan dan arahan, serta OPD yang telah bekerja keras dalam mewujudkan
pelayanan publik yang bersih, melayani, sesuai dengan standar dan tanpa
maladministrasi.
"Tentunya
Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman
Republik Indonesia ini hendaknya menjadi cambuk untuk terus bekerja melayani
masyarakat, dan bagaimana penilaian ini juga dapat menjadi tolak ukur pelayanan
publik yang sesuai standar dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat secara
berkelanjutan," ujar Jaya Negara. (ags/hum)
