Pelarian Maling Motor Abiansemal Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk

 


Pelarian RY (31), ditangkap jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (2/1/2026) sore.  (Foto: Ist/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pelarian RY (31), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan ponsel asal Blora, berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Jumat (2/1/2026) sore. Meski sempat mencoba melarikan diri saat diturunkan dari bus, residivis ini berhasil diringkus petugas sebelum sempat menyeberang ke Pulau Jawa.

​Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari informasi koordinasi (Taruna Service) Polsek Abiansemal, Polres Badung.

Pelaku diduga kuat melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel di wilayah hukum Abiansemal pada Tahun Baru, Kamis (1/1/2026).

​"Setelah menerima informasi, kami langsung memperketat pemeriksaan di Pos 1 pintu keluar Bali. Anggota Opsnal menyisir kendaraan umum yang mengarah ke pelabuhan ASDP," ujar Kompol Arya Agung.

​Sekitar pukul 16.30 WITA, petugas menghentikan Bus Madu Kismo dengan rute keluar Bali. Di bangku belakang, polisi menemukan pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diperiksa, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan KTP atas nama orang lain, yakni Tedi Hadianto.

​Ketegangan sempat terjadi ketika pelaku diminta turun dari bus untuk dibawa ke markas kepolisian. Pelaku nekat melompat dan melarikan diri ke arah barat (area pemukiman/hutan). Namun, berkat kesiapsiagaan personel di lapangan, pengejaran tersebut tidak berlangsung lama dan pelaku berhasil dilumpuhkan.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, ​dua unit ponsel (POCO hitam dan OPPO putih),​ uang tunai senilai Rp1.803.000, serta ​KTP milik orang lain yang digunakan untuk menyamar.

​Hasil interogasi awal mengungkap bahwa RY merupakan seorang residivis yang pernah menjalani masa hukuman dalam kasus pencurian kayu di wilayah Blora, Jawa Tengah. Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Abiansemal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (dik)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama