Pelarian RY (31), ditangkap jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (2/1/2026) sore. (Foto: Ist/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pelarian RY (31),
terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan ponsel asal Blora,
berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Jumat
(2/1/2026) sore. Meski sempat mencoba melarikan diri saat diturunkan dari bus,
residivis ini berhasil diringkus petugas sebelum sempat menyeberang ke Pulau
Jawa.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung
Arjana Putra, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari informasi
koordinasi (Taruna Service) Polsek Abiansemal, Polres Badung.
Pelaku diduga kuat melakukan aksi pencurian sepeda motor
Honda Scoopy dan ponsel di wilayah hukum Abiansemal pada Tahun Baru, Kamis
(1/1/2026).
"Setelah menerima informasi, kami langsung memperketat
pemeriksaan di Pos 1 pintu keluar Bali. Anggota Opsnal menyisir kendaraan umum
yang mengarah ke pelabuhan ASDP," ujar Kompol Arya Agung.
Sekitar pukul 16.30 WITA, petugas menghentikan Bus Madu
Kismo dengan rute keluar Bali. Di bangku belakang, polisi menemukan pria dengan
gerak-gerik mencurigakan. Saat diperiksa, pelaku mencoba mengelabui petugas
dengan menunjukkan KTP atas nama orang lain, yakni Tedi Hadianto.
Ketegangan sempat terjadi ketika pelaku diminta turun dari
bus untuk dibawa ke markas kepolisian. Pelaku nekat melompat dan melarikan diri
ke arah barat (area pemukiman/hutan). Namun, berkat kesiapsiagaan personel di
lapangan, pengejaran tersebut tidak berlangsung lama dan pelaku berhasil
dilumpuhkan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti
antara lain, dua unit ponsel (POCO hitam dan OPPO putih), uang tunai senilai
Rp1.803.000, serta KTP milik orang lain yang digunakan untuk menyamar.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa RY merupakan seorang
residivis yang pernah menjalani masa hukuman dalam kasus pencurian kayu di
wilayah Blora, Jawa Tengah. Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah
diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Abiansemal untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut. (dik)
