'Manusia Silver' menjadi salah satu sasaran penertiban Satpol PP Kota Denpasar yang dilakukan di sejumlah titik strategis, Kamis (22/1/2026). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sabergep
(Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) sebagai upaya penegakan peraturan daerah
serta menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di wilayah Kota Denpasar.
Kegiatan ini
dilaksanakan di sejumlah titik strategis yang selama ini kerap dijadikan lokasi
aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng), Kamis (22/1/2026).
Kepala
Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa
kegiatan SABERGEP merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menciptakan
ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman, khususnya bagi para pengguna jalan.
“Operasi
penertiban ini menyasar sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) yang
sering dijadikan lokasi aktivitas mengemis. Selain mengganggu ketertiban umum,
aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi pelaku
maupun pengguna jalan,” ujarnya.
Adapun
lokasi penertiban meliputi kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Agung,
Jalan Mahendradata, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gunung Soputan, Pesanggaran,
Sanur, dan Tohpati.
Dari hasil
kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 12 orang pelanggar yang
kedapatan melakukan aktivitas mengemis di area persimpangan jalan.
Lebih
lanjut, Bawa Nendra menjelaskan dari 12 orang yang terjaring, beberapa di
antaranya melakukan aktivitas mengemis dengan cara mengecat tubuh menggunakan
cat warna perak atau yang dikenal masyarakat sebagai “manusia silver”.
“Seluruh
gepeng yang terjaring kemudian diberikan pembinaan dan pendataan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar
mereka tidak kembali melakukan aktivitas yang sama di ruang publik,” jelasnya.
Ia
menegaskan, kegiatan SABERGEP akan terus dilakukan secara rutin dan
berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga
ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota yang kondusif.
Satpol PP
Kota Denpasar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga
ketertiban dan ketenteraman umum. Apabila masyarakat menemukan adanya
pelanggaran trantibum, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot
Satpol PP Kota Denpasar di nomor +62 813-3733-8326.
Dengan
sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Denpasar dapat terus
terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua. (ayu/hum)
