Satpol PP Kabupaten Jembrana menggelar operasi yustisi di Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Rabu (28/1/2026). (Foto: Pol PP Jembrana).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana memperketat
pengawasan wilayah. Dalam operasi yustisi yang digelar di Kelurahan BB Agung,
Kecamatan Negara, petugas berhasil menjaring sedikitnya 30 penduduk pendatang
(duktang).
Mereka belum
melengkapi administrasi kependudukan, berupa surat keterangan penduduk non
permanen (SKPNP), Rabu (28/1/2026).
Operasi yang
berlangsung selama dua jam, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WITA ini, menyasar
sejumlah rumah kos di wilayah tersebut, dipimpin Kabid Penegakan
Perundang-Undangan Daerah (PPUD), I Ketut Jaya Wirata. Petugas menyisir empat
titik lokasi penginapan.
Berdasarkan
pendataan petugas, dari total 30 penghuni kos yang diperiksa, mayoritas
merupakan warga luar daerah. Berikut rinciannya: 27 Orang: Pemegang KTP luar
Kabupaten Jembrana dan 3 Orang: Pemegang KTP Jembrana namun belum melapor ke
lingkungan setempat.
"Kami
menemukan puluhan penghuni kos yang belum mengantongi Surat Keterangan Penduduk
Non Permanen (SKPNP). Ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2015
dan Perbup Nomor 26 Tahun 2023," ujar I Ketut Jaya Wirata seizin Kasat Pol
PP Jembrana.
Terhadap
para pelanggar, Satpol PP tidak langsung memberikan sanksi pidana, melainkan
langkah persuasif berupa pembinaan.
Para duktang
diwajibkan membuat surat pernyataan untuk segera melaporkan diri kepada Kepala
Lingkungan (Kaling) setempat.
"Pendaftaran
penduduk non-permanen sangat penting untuk pemutakhiran data dan menjaga
stabilitas keamanan wilayah. Kami minta mereka segera mengurus SKPNP di desa
atau kelurahan," tegas Wirata.
Petugas juga
mengimbau kepada para pemilik kos, untuk lebih selektif dan proaktif melaporkan
setiap penghuni baru kepada aparat lingkungan demi ketertiban administrasi
kependudukan di Kabupaten Jembrana. (dik)
