Perspectives News

Satpol PP Jembrana Jaring Puluhan Duktang Tanpa SKPNP

 

Satpol PP Kabupaten Jembrana menggelar operasi yustisi di Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Rabu (28/1/2026). (Foto: Pol PP Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana memperketat pengawasan wilayah. Dalam operasi yustisi yang digelar di Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, petugas berhasil menjaring sedikitnya 30 penduduk pendatang (duktang).

Mereka belum melengkapi administrasi kependudukan, berupa surat keterangan penduduk non permanen (SKPNP), Rabu (28/1/2026).

Operasi yang berlangsung selama dua jam, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WITA ini, menyasar sejumlah rumah kos di wilayah tersebut, dipimpin Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), I Ketut Jaya Wirata. Petugas menyisir empat titik lokasi penginapan.

Berdasarkan pendataan petugas, dari total 30 penghuni kos yang diperiksa, mayoritas merupakan warga luar daerah. Berikut rinciannya: 27 Orang: Pemegang KTP luar Kabupaten Jembrana dan 3 Orang: Pemegang KTP Jembrana namun belum melapor ke lingkungan setempat.

"Kami menemukan puluhan penghuni kos yang belum mengantongi Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP). Ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 26 Tahun 2023," ujar I Ketut Jaya Wirata seizin Kasat Pol PP Jembrana.

Terhadap para pelanggar, Satpol PP tidak langsung memberikan sanksi pidana, melainkan langkah persuasif berupa pembinaan.

Para duktang diwajibkan membuat surat pernyataan untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Lingkungan (Kaling) setempat.

"Pendaftaran penduduk non-permanen sangat penting untuk pemutakhiran data dan menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kami minta mereka segera mengurus SKPNP di desa atau kelurahan," tegas Wirata.

Petugas juga mengimbau kepada para pemilik kos, untuk lebih selektif dan proaktif melaporkan setiap penghuni baru kepada aparat lingkungan demi ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Jembrana. (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama