Perspectives News

Tersangka Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara, OJK Rampungkan Penyidikan PT Crowde

 

 


 

YS selaku Dirut PT CMB, penyelenggara pinjaman daring. (Foto: OJK)

JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.

Rilis pada Rabu (28/1/2026) menyebutkan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap I) dan dinyatakan lengkap (P.21).

Selanjutnya, Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi pada periode Januari 2023 hingga September 2024.

Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Penanganan perkara dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

Terkait proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Namun, putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga penyidikan serta penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan, penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan dengan koordinasi dan kerja sama bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penegakan hukum dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan bagi lembaga jasa keuangan dan masyarakat. (lan/ojk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama