YS selaku Dirut PT CMB, penyelenggara pinjaman daring. (Foto: OJK)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK)
menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang
melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde
Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang
saham.
Rilis
pada Rabu (28/1/2026) menyebutkan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa
Penuntut Umum (Tahap I) dan dinyatakan lengkap (P.21).
Selanjutnya,
Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan
barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7
Januari 2026.
Perkara
ini terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana
perbankan yang terjadi pada periode Januari 2023 hingga September 2024.
Dugaan
pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau
dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta
pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan
kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.
Dalam
proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana
lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech
Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman.
Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Penanganan
perkara dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus,
penyelidikan, hingga penyidikan.
Penyidikan
dilaksanakan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan,
Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas
perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto
Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal
302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan
sebagaimana Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana
maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.
Terkait
proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan
praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka
terhadap PT CMB dan YS.
Namun,
putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan
untuk seluruhnya, sehingga penyidikan serta penetapan tersangka oleh OJK
dinyatakan sah menurut hukum.
OJK
menegaskan, penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan dengan
koordinasi dan kerja sama bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Kejaksaan Republik Indonesia.
Penegakan hukum dijalankan secara konsisten dan
berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan
pelindungan bagi lembaga jasa keuangan dan masyarakat. (lan/ojk)
