Wali Kota Jaya Negara (tengah) saat memimpin Rapat Penyusunan LPPD, LKPJ serta tahun 2026 di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1/2026). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin
Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Tahun 2026 di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1/2026).
Dalam
arahannya, Wali Kota Jaya Negara menjelaskan, rapat ini merupakan agenda rutin
pemerintah daerah sebagai upaya evaluasi kinerja tahunan, penyusunan laporan
pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat dan DPRD, serta memastikan
terpenuhinya standar pelayanan dasar kepada masyarakat.
Penyusunan
LPPD, LKPJ, dan SPM ini melibatkan koordinasi lintas Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), khususnya dalam pengumpulan data kinerja, capaian program, serta
indikator pelayanan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ditambahkan,
LPPD menjadi salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Kinerja pemerintah daerah nantinya akan dilaporkan secara terbuka oleh Menteri
Dalam Negeri dalam apel otonomi daerah yang dihadiri para kepala daerah
se-Indonesia.
“Saya sangat
bersyukur, dalam setiap apel otonomi daerah, Kota Denpasar selalu meraih
penghargaan. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja
keras seluruh jajaran, karena telah membawa Pemerintah Kota Denpasar terus
hadir dan berprestasi,” ujarnya.
Ia juga
menyinggung capaian bergengsi Kota Denpasar yang berhasil menerima Satyalancana
Karya Bhakti di Surabaya, yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik
Indonesia.
Menurutnya,
prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh OPD. Oleh
karena itu, ia menekankan pentingnya ketepatan waktu pelaporan serta kejujuran
dalam penyampaian data kinerja, termasuk apabila terdapat capaian yang
mengalami peningkatan maupun penurunan.
"Meski
demikian, muara dari setiap program, inovasi serta penghargaan itu adalah
bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang optimal, serta bermuara
pada kemajuan wilayah," ujar Jaya Negara.
Sementara
itu, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menambahkan, LPPD
merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah
sekaligus menjadi syarat minimal yang wajib dilaksanakan dan dievaluasi,
khususnya terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
Ia juga
menegaskan kepada seluruh perangkat daerah bahwa kehadiran dalam rapat ini
merupakan bagian dari kewajiban sesuai kebijakan APBD dan pedoman teknis
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan setiap tahun. (ayu/hum)
