DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS-
Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat)
merupakan Sistem Pengamanan berbasis Desa Adat yang mengintegrasikan semua
komponen keamanan yang ada di Desa Adat.
Sipandu
Beradat meliputi: Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, Satpam, dan
Pacalang/BANKAMDA (Bantuan Keamanan Desa Adat) dalam suatu forum, yaitu Forum
Sipandu Beradat yang dibentuk di tingkat Desa Adat, Kecamatan, Kota/Kabupaten
dan Provinsi. Sistem ini bertujuan mencegah dan menangani gangguan keamanan
serta ketertiban sosial secara dini di tingkat desa adat.
Untuk terus
memperkuat keberadaan Sipandu Beradat, maka dilaksanakan Penandatanganan
Perpanjangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali,
Korem 163/Wirastya dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pelaksanaan
Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat),
Jumat (6/2/2026) pagi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Penandatanganan
Nota Kesepakatan ini memiliki makna yang sangat strategis bagi keberlanjutan
keamanan, ketertiban, dan keharmonisan kehidupan masyarakat Bali.
Nota
Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Para Pihak beserta jajarannya
sampai tingkat terbawah untuk melaksanakan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu
Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) di Bali, dan bertujuan untuk memperkuat
sinergi, kolaborasi antara Para Pihak dalam rangka pengelolaan keamanan dan
ketertiban masyarakat berbasis Desa Adat melalui Sipandu Beradat.
“Ini
merupakan wujud nyata komitmen saya sebagai Gubernur Bali, bersama Bapak
Kapolda Bali, Bapak Pangdam IX/Udayana melalui Bapak Danrem 163/Wira Satya,
serta Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dalam memperkuat sinergi
pengamanan berbasis Desa Adat,” ungkap Gubernur Bali Wayan Koster dalam
sambutannya.
Sebagaimana
diketahui bersama, bahwa Bali tidak mempunyai sumber daya alam seperti gas,
minyak bumi, batu bara dan sebagainya. Akan tetapi, Bali dianugerahi berupa
bentang alam yang indah, nyegara gunung dan memiliki kekayaan yang luar biasa
berupa adat, tradisi seni, budaya dan kearifan lokal yang khas, beragam, unik,
menarik dan suci, serta memiliki spiritualitas tinggi sehingga Bali menjadi
tujuan wisata dunia.
Bali sebagai
daerah tujuan pariwisata dunia, sangat diperlukan situasi dan keamanan yang
memadai. Di sisi lain Bali sebagai daerah migran, banyak dikunjungi oleh
masyarakat dari luar Pulau Bali.
Hal ini
berdampak sosial cukup tinggi, seperti gangguan ketertiban dan keamanan,
kriminalitas, serta kerawanan sosial lainnya. Untuk mengantisipasi terjadinya
dampak sosial tersebut, diperlukan suatu sistem pengamanan lingkungan yang
memadai berbasis Desa Adat.
Kebijakan
Pemerintah Provinsi Bali dalam penguatan Desa Adat di Bali telah diakui dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Pemerintah Provinsi
Bali juga telah memiliki kebijakan yaitu berupa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2019 tentang Desa Adat di Bali.
Desa Adat
sebagai entitas pemerintahan di Provinsi Bali telah memiliki Pecalang sebagai
satuan tugas keamanan tradisional Bali, yang mempunyai tugas mewujudkan
kasukretan Desa Adat dan menjaga ketertiban, keamanan, serta ketentraman Krama
Desa Adat.
Pacalang
Desa Adat perlu dikolaborasikan dan disinergikan dengan aparat keamanan negara
dalam melaksanakan tugas pengamanan.
Dalam upaya
mengembangkan sistem keamanan terpadu yang ditopang dengan sumber daya manusia,
serta sarana dan prasarana yang memadai, untuk menjaga keamanan daerah dan
krama Bali, serta keamanan para wisatawan, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis
Desa Adat (Sipandu Beradat). (hum/*)
