Jaya
Negara turut melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu
(11/2/2026). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar menghadiri dan turut melakukan pemusnahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2/2026).
Pada
kesempatan itu, Jaya Negara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada
pihak Kejaksaan Negeri Denpasar dan seluruh jajaran aparat hukum, atas segala
upaya penegakan hukum di Kota Denpasar.
Jaya Negara
kemudian melanjutkan, Pemerintah Kota Denpasar, juga berkomitmen untuk
mendukung penegakan supremasi hukum khususnya yang ada di wilayah Kota
Denpasar. Hal ini guna mewujudkan Kota Denpasar yang aman, nyaman dan tertib.
"Atas
nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar, saya mengucapkan terima kasih
kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah
membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti
peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum. Kami juga
berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi guna mendukung upaya pencegahan
maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” kata Jaya Negara.
Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, Trimo, S.H, M.H mengatakan, dari total
keseluruhan perkara berkekuatan hukum tetap dan dimusnahkan saat itu, terdapat
4 perkara yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), terdiri dari 3 WNA Amerika
Serikat, dan 1 WNA Perancis.
Trimo menyebutkan,
jumlah BB yang dimusnahkan saat itu berasal dari 140 Tindak Pindak Narkotika,
31 Tindak Pidana Orang, Harta, dan Dokumen (OHD), dan 34 Tindak Pidana KTB.
Secara
terperinci, masing-masing BB itu terdiri dari, sabu seberat 7.641 gram, ekstasi
sebanyak 5.049 butir, ganja seberat 6.737 gram, inex sebanyak 163 butir, kokain
seberat 3 gram, dan obat-obatan sebanyak 2.047 buah.
Selain itu,
terdapat juga 81 buah telepon genggam, 1 buah tab, alat-alat narkotika,
berbagai jenis pakaian, serta berbagai jenis tas yang biasanya digunakan
sebagai alat dalam pelanggaran tindak pidana narkotika, pencurian, kekerasan
dan sebagainya. Ada juga 7 buah senjata tajam berupa berbagai jenis pisau.
"Pemusnahan
BB ini menjadi salah satu bentuk integral dari tugas Kejaksaan sebagai aparat
hukum. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap BB hari ini, diharapkan dapat
mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti," tutup Trimo. (hum/win)
