Perspectives News

Tegakkan Perda, Satpol PP Jembrana Sapu Bersih Reklame Kadaluwarsa


Satpol PP Kabupaten Jembrana menertibkan puluhan reklame kadaluwarsa di sepanjang Jalan Denpasar–Gilimanuk, wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, Rabu (11/2/2026). (Foto:dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan 21 reklame bermasalah yang terdiri dari belasan baliho dan puluhan spanduk ditertibkan di sepanjang jalur protokol Jalan Denpasar–Gilimanuk, Rabu (11/2/2026).

Operasi penyisiran yang menyasar Kecamatan Jembrana hingga Kecamatan Negara ini merupakan langkah nyata penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila menegaskan, tindakan ini bukan sekadar pembersihan rutin, melainkan upaya menjaga wajah kota agar tetap rapi dan tertib.

“Kami menertibkan reklame yang sudah kedaluwarsa, tidak berizin, maupun salah pemasangan. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga keindahan wilayah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Eko Susila.

Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis materi promosi dan informasi yang melanggar aturan yakni 12 baliho, termasuk baliho komersial universitas yang tak berizin, baliho ucapan ulang tahun partai politik yang telah roboh, serta berbagai baliho ucapan hari raya yang masa berlakunya telah habis.

Sedangkan 9 spanduk, didominasi oleh spanduk produk elektronik dan rokok yang salah penempatan serta tidak memiliki izin resmi, termasuk atribut rusak yang mengganggu pemandangan di Kelurahan BB Agung.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mako Satpol PP Jembrana untuk proses pendataan lebih lanjut.

Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Satpol PP menghimbau kepada seluruh pelaku usaha maupun organisasi masyarakat agar lebih kooperatif dalam pemasangan media luar ruang. Pemilik diminta aktif memantau masa berlaku izin dan memastikan pemasangan tidak merusak tata ruang kota.

Langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan Jembrana yang lebih bersih, indah, dan patuh hukum. (dik)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama