Satpol PP Kabupaten Jembrana menertibkan puluhan reklame kadaluwarsa di sepanjang Jalan Denpasar–Gilimanuk, wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, Rabu (11/2/2026). (Foto:dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan 21 reklame bermasalah yang
terdiri dari belasan baliho dan puluhan spanduk ditertibkan di sepanjang jalur
protokol Jalan Denpasar–Gilimanuk, Rabu (11/2/2026).
Operasi penyisiran yang menyasar Kecamatan Jembrana hingga
Kecamatan Negara ini merupakan langkah nyata penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2007
tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 terkait
Pajak dan Retribusi Daerah.
Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila
menegaskan, tindakan ini bukan sekadar pembersihan rutin, melainkan upaya
menjaga wajah kota agar tetap rapi dan tertib.
“Kami menertibkan reklame yang sudah kedaluwarsa, tidak
berizin, maupun salah pemasangan. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga
keindahan wilayah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Eko Susila.
Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis
materi promosi dan informasi yang melanggar aturan yakni 12 baliho, termasuk
baliho komersial universitas yang tak berizin, baliho ucapan ulang tahun partai
politik yang telah roboh, serta berbagai baliho ucapan hari raya yang masa
berlakunya telah habis.
Sedangkan 9 spanduk, didominasi oleh spanduk produk
elektronik dan rokok yang salah penempatan serta tidak memiliki izin resmi,
termasuk atribut rusak yang mengganggu pemandangan di Kelurahan BB Agung.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mako
Satpol PP Jembrana untuk proses pendataan lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Satpol PP menghimbau
kepada seluruh pelaku usaha maupun organisasi masyarakat agar lebih kooperatif
dalam pemasangan media luar ruang. Pemilik diminta aktif memantau masa berlaku
izin dan memastikan pemasangan tidak merusak tata ruang kota.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan
lingkungan Jembrana yang lebih bersih, indah, dan patuh hukum. (dik)
