Satpol PP Kota Denpasar melibatkan Regu Quick Respons dan Regu Srikandi saat melaksanakan kegiatan penertiban reklame di fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar, Rabu (4/2/2026). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban
Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) serta Regu Quick Respons dan Regu
Srikandi melaksanakan kegiatan penertiban media promosi yang terpasang di
fasilitas umum wilayah Kota Denpasar, Rabu (4/2/2026).
Kepala
Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa
kegiatan penertiban media promosi ini merupakan kegiatan rutin yang
dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah
serta menjaga ketertiban kota.
“Kali ini
penertiban menyasar berbagai jenis media promosi berupa baliho, spanduk,
banner, umbul-umbul, pamflet, serta papan nama yang dipasang tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun
lokasi penertiban meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, sepanjang Jalan
Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Gatot Subroto Timur, Kota Denpasar.
Dalam
pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sejumlah media
promosi dengan rincian sebagai berikut Baliho 3 buah, Pamflet 25 buah, Banner
57 buah, Spanduk 35 buah, Papan Nama 16 buah.
Lebih lanjut
dijelaskan, penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, sekaligus untuk menjaga
ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kota, khususnya pada fasilitas
umum yang tidak diperkenankan digunakan sebagai lokasi pemasangan reklame.
Dengan terus
dilaksanakannya kegiatan penertiban tersebut, Agung Nendra mengimbau kepada
seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta
aturan pemasangan media promosi.
“Kami
berharap masyarakat turut berperan aktif memantau lingkungan sekitar. Apabila
menemukan pemasangan media promosi tanpa izin, agar segera melaporkannya kepada
Satpol PP Kota Denpasar,” tegasnya. (ayu/hum)
