Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan
(HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta, sebagai solusi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang telah
berlangsung puluhan tahun di Jakarta. Kondisi tersebut membutuhkan solusi yang
tidak hanya melindungi aset negara, tetapi juga mempertimbangkan aspek
kemanusiaan.
“PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang
milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki
masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB
di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak
perlu diusir,” ujar Menteri Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung, di Masjid Raya
K.H. Hasyim Asy'ari, Jumat (13/02/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, skema HGB di atas HPL
menjadi jalan tengah agar aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah,
sementara masyarakat tetap mendapatkan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah.
“Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tapi
kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan
tengahnya adalah HGB di atas HPL,” tegasnya.
Menteri Nusron juga menyinggung penyelesaian kawasan Tanjung
Priok dan Cilincing yang telah berjalan baik berkat kolaborasi dengan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ke depan, pihaknya akan melakukan pendekatan
intensif bersama Pemprov DKI dan Pertamina untuk menyelesaikan isu kawasan
Plumpang, yang direncanakan menjadi buffer zone untuk kepentingan storage
Pertamina.
“Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur.
Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita
bahas bersama,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono
Anung, menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang ditawarkan Menteri
ATR/Kepala BPN. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan memberikan manfaat
dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di kota besar seperti Jakarta.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami
dukung karena itu akan memberikan manfaat yang maksimal bagi penyelesaian
berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,”
ujar Pramono Anung.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyelesaikan persoalan
lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan
masyarakat. Penataan dilakukan dengan pendekatan solusi relokasi ke rumah susun
bagi warga yang bersedia sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan
tanpa harus ditumpuk. “Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke
rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa
karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk,” pungkas Pramono
Anung. (LS/JR)
