Konferensi Pers yang diselenggarakan di Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2/2026),bersama jajaran OJK dan Direksi Self-Regulatory Organization (SRO).
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) terus mengakselerasi reformasi struktural pasar modal
Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar,
sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. (MSCI).
Komitmen tersebut disampaikan oleh
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan
Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di
Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2/2026), bersama jajaran OJK dan Direksi Self-Regulatory
Organization (SRO).
Hasan mengatakan, rencana aksi reformasi ini adalah paket reformasi yang
bersifat komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur.
“Dengan
pendekatan ini, OJK ingin memastikan bahwa percepatan reformasi integritas
pasar modal bukan hanya menjadi respons jangka pendek, tetapi menjadi agenda
penguatan fondasi struktural bagi pasar modal Indonesia yang solid, terpercaya,
dan kompetitif secara global,” kata Hasan.
Hasan Fawzi
menegaskan bahwa langkah-langkah reformasi tersebut dijalankan secara terukur
dan terintegrasi sebagai bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi
Integritas Pasar Modal Indonesia.
Perkembangan Pasar dan
Keyakinan terhadap Fundamental Domestik
Pada pekan pertama
Februari 2026, pasar saham domestik masih bergerak dinamis. Pada Jumat (6/2),
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 7.935,260, dengan
rata-rata nilai transaksi harian tetap tinggi. Investor asing mencatatkan
transaksi jual bersih secara month-to-date (mtd) dan year-to-date
(ytd) seiring penyesuaian portofolio global.
Di tengah perkembangan
tersebut, industri pengelolaan investasi tetap mencatatkan kinerja positif. Per
5 Februari 2026, total nilai Asset Under Management (AUM) mencapai
Rp1.089,64 triliun, sedangkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat
Rp722,21 triliun, tumbuh positif secara mtd maupun ytd. Kondisi
ini mencerminkan minat investor terhadap produk pengelolaan investasi yang
tetap terjaga di tengah dinamika pasar.
OJK bersama BEI terus
memantau perkembangan pasar, serta mengimbau investor untuk tetap tenang serta
rasional dalam mengambil keputusan investasi.
Tindak Lanjut Pertemuan
dengan MSCI
Dalam
pertemuan antara Indonesia dan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia
menyampaikan tiga proposal utama, yakni:
1.
Penambahan menjadi 28 klasifikasi investor
sebagai subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others” untuk
melengkapi 9 kategori investor yang telah ada;
2. Peningkatan transparansi
pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap Emiten/Perusahaan
Tercatat; dan
3. Kenaikan batas minimum free float
untuk mempertahankan status sebagai Perusahaan Tercatat dari 7,5 persen menjadi
15 persen yang akan diterapkan secara bertahap.
“Pasca-pertemuan dengan MSCI, kami telah membentuk tim
khusus OJK, BEI, dan KSEI yang bekerja secara intensif untuk mengakselerasi langkah-langkah
konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan
free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular,” kata Hasan
Fawzi.
KSEI
telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada
tanggal 3 Februari 2026 untuk mendukung penyediaan data investor yang lebih
detail dan granular. Pada sosialisasi tersebut, telah disampaikan panduan
pengisian dan template data dari total 35.022 Single Investor
Identification (SID) yang perlu diklasifikasikan kembali, dengan target
pengumpulan data pada Maret 2026.
Sementara
itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI, yang
kemudian ditindaklanjuti dengan proses rule making rule penyesuaian
Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Dalam
prosesnya, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah
asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh
perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana
Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate
Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan
Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
Direktur
BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa BEI berkomitmen mendukung penuh agenda
reformasi pasar modal nasional melalui penguatan regulasi dan infrastruktur
perdagangan.
“BEI
bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi yang konstruktif dengan MSCI dan Global
Index Providers lainnya. Hal ini dilakukan guna memahami secara
menyeluruh berbagai perhatian Global Index Providers, khususnya terkait
keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham. Menindaklanjuti pengumuman MSCI atas hasil
konsultasi atas Free Float Assessment, kami telah mencermati masukan
yang disampaikan dan mengambil langkah responsif serta terukur,” ujar Jeffrey.
Sementara
itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan kesiapan infrastruktur
kustodian dan sistem informasi pasar modal.
“KSEI
terus memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam
penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Penyediaan data
investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan
transparansi dan kepercayaan investor,” ujar Samsul Hidayat.
Untuk mendukung 8
Rencana Aksi OJK dalam Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia,
KSEI telah dan akan melakukan 25 Rencana Kerja. Terkait rencana aksi kebijakan
baru free float, KSEI sedang melakukan assesment atas potensi
meningkatnya right issue yang dilakukan oleh Emiten dalam rangka
menaikkan free float.
Sedangkan terkait
rencana aksi penguatan data kepemilikan saham, KSEI akan melakukan penambahan
klasifikasi investor untuk nasabah institusi, serta penyediaan data kepemilikan
saham di atas 1 persen.
Demutualisasi
Bursa
Demutualisasi Bursa Efek merupakan
langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing
Bursa Efek Indonesia dalam menghadapi dinamika dan persaingan pasar modal di
lingkup regional maupun global.
Pembahasan dan proses penyusunan
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Demutualisasi Bursa terus
dilakukan, dipimpin oleh Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Keuangan) yang
telah mengundang dan melibatkan OJK dalam pembahasan perumusan RPP tersebut.
Apabila nantinya RPP Demutualisasi
ini telah diundangkan, akan diikuti dengan persiapan implementasinya, termasuk
dengan penyesuaian ketentuan-ketentuan pelaksanaanya (POJK dan ketentuan
pelaksanaan lainnya) yang menyesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan.
Sinergi Lintas
Lembaga dan Penegakan Hukum
OJK
bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati pembentukan Satuan
Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal, penyusunan rencana aksi terintegrasi
lintas lembaga dengan target dan deliverable yang jelas, serta penguatan
peran investor institusi domestik sebagai penopang likuiditas pasar.
OJK
juga menjalin diskusi intensif dengan World Bank untuk memperoleh perspektif
global dan masukan berbasis praktik terbaik internasional dalam memperkuat
implementasi reformasi pasar modal serta merespons dinamika terkait assessment
lembaga-lembaga global.
Dalam
rangka menjaga integritas pasar dan melindungi investor, OJK terus melakukan
penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang
pasar modal.
Sejalan
dengan komitmen tersebut, pada 6 Februari 2026 OJK telah menetapkan sanksi
administratif dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
beserta pihak-pihak terkait.
Penetapan
sanksi ini mencerminkan konsistensi OJK dalam menegakkan prinsip keterbukaan,
akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, khususnya terkait penggunaan dana
hasil penawaran umum, keandalan laporan keuangan, serta integritas proses
penjaminan emisi.
Sepanjang
2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan
total denda sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk denda sebesar
Rp240,65 miliar yang dikenakan kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan
saham.
Selain
sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin,
pencabutan izin, dan perintah tertulis sebagai bagian dari upaya penegakan
disiplin pasar.
Dari
sisi penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkracht,
dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan pada 42 kasus dugaan tindak pidana
Pasar Modal. Dari jumlah itu 32 kasus berkaitan dugaan manipulasi perdagangan
saham dengan berbagai pola, antara lain pump and dump, wash sales,
dan pre-arrange trade.
Seluruh langkah
tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk memastikan Pasar
Modal Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan.
Ke depan, OJK bersama
BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus mengoptimalkan momentum reformasi, menjaga
komunikasi yang proaktif dengan pemangku kepentingan domestik maupun global,
serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia. (lan/ojk)
