Kementerian ATR/BPN secara bertahap melakukan pemutakhiran data digital pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan dan penguatan basis data nasional. (Foto: ATR/BPN)
DIY, PERSPECTIVESNEWS- Pencatatan tanah sejak awal
Indonesia berdiri hingga saat ini mengalami banyak perkembangan. Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga bertahap
bergerak seiring perkembangan dengan pemutakhiran data digital pertanahan sebagai
bagian dari transformasi layanan dan penguatan basis data nasional.
Langkah tersebut diimplementasikan oleh satuan kerja
(Satker) di daerah, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui pendataan arsip pertanahan lama untuk
menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang lebih akurat.
"Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data
digital untuk sertipikat lama ini. Saat ini sudah kita lakukan cleansing, yaitu
pendataan terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujar Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi dalam keterangannya.
Kebutuhan akan pencatatan tanah secara digital menjadi
penting karena di era modern saat ini, pemetaan dan pencatatan hak atas tanah
memerlukan data spasial yang lebih akurat.
Pencatatan tanah yang dilakukan saat Indonesia di bawah
pemerintahan kolonial atau di awal Indonesia merdeka masih dilakukan dengan
kebutuhan dan keadaan kala itu. Data-datanya perlu dilengkapi, contohnya
seperti pembubuhan titik koordinat bidang tanah serta pemetaan bidang secara
digital.
Sebagai langkah mempersiapkan upaya pemutakhiran data
pertanahan, Kementerian ATR/BPN mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi
Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.
Melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana
Pertanahan (KKNP-PTLP), Taruna/i akan melakukan kegiatan pemetaan dan
Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T),
salah satunya di area Kabupaten Sleman. KKN akan berlangsung mulai 9 Februari
hingga 11 Juli 2026.
“Nantinya para peserta KKN akan turun ke lapangan bermodal
data dari cleansing yang kami lakukan. Nanti petugas Kantah juga akan
mendampingi mereka saat turun ke lapangan agar hasilnya optimal. Kami sangat
berterima kasih dengan kegiatan ini, harapannya data-data sertipikat lama ini,
yang terbit sejak tahun 1960-an ini terpetakan,” terang Imam Nawawi.
Proses cleansing juga dilakukan di Kantah Kota Yogyakarta.
Meski tidak menjadi target KKNP-PTLP, Kantah Kota Yogyakarta terus menyiapkan
strategi dalam pemutakhiran data digital sertipikat lama.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kantah Kota Yogyakarta,
Amru Estu Cahyono, menjelaskan gambaran langkah yang akan dilakukan jajarannya.
Langkah yang ditempuh antara lain melalui data cleansing serta opname fisik
bidang tanah yang belum terpetakan.
“Untuk di Kantah Kota Yogyakarta sendiri, terkait
pemutakhiran data, kami keluarkan itu total data yang belum terpetakan. Kita
inventarisir, misal dalam satu bidang tanah, sebelah utara atau selatannya
terdapat Gambar Situasi (GS) atau Gambar Ukur (GU) berapa. Atau di samping
bidang itu adakah sertipikat tanah yang lain, akan ada kode hak dan nomor
haknya. Nanti akan ketemu bidangnya berada di sebelah mana. Kami akan terus
berprogres selesaikan ini, seperti Kabupaten lainnya di Provinsi DIY," ujar
Amru Estu Cahyono. (AR/SV)