Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan saat membuka webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) memperkuat penerapan manajemen risiko dalam meningkatkan
kualitas pelayanan publik melalui terbitnya Peraturan Menteri (Permen)
ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026.
Peraturan itu memuat
tentang Manajemen Risiko. Peraturan tersebut menjadi fondasi tata kelola
organisasi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.
Untuk meningkatkan
pemahaman jajaran terhadap kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar
Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko,
secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan
pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting
untuk menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan manajemen risiko
secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujar Sekretaris
Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka webinar.
Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 merupakan turunan kebijakan untuk melaksanakan
amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko
Pembangunan Nasional, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah meningkatkan
kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung pelaksanaan
tugas sehari-hari.
Sekjen ATR/BPN menekankan beberapa hal penting terkait Permen ATR/Kepala BPN
1/2026. Pertama, penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat
diidentifikasi lebih awal dan ditangani secara sistematis. Kedua, penguatan
kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pembelajaran. Ketiga,
peningkatan pemanfaatan data dan sistem informasi untuk mendukung pengambilan
keputusan. “Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan
kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” ucapnya.
Dalu Agung Darmawan menegaskan, manajemen risiko bukan sekadar kewajiban
administratif, melainkan alat untuk bekerja lebih terencana, aman, dan
terkendali dalam mencapai target di setiap satuan kerja. Kebijakan yang baik
harus diikuti praktik efektif agar masyarakat merasakan manfaatnya melalui
pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama
di daerah, untuk memandang peraturan ini sebagai alat untuk memperbaiki kerja
nyata, bukan sekadar beban administratif. Praktik manajemen risiko akan
memberikan rasa aman dan harus dipelajari, diikuti, dan dijalankan dengan penuh
kesadaran,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Kepala Pusat
Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menjelaskan
bahwa BPSDM berperan strategis dalam pengembangan kompetensi manajemen risiko
melalui pelatihan, sertifikasi, dan fasilitasi sosialisasi. Hal ini sebagaimana
tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, yakni pembangunan budaya risiko
merupakan pilar penting yang harus diwujudkan melalui peningkatan kesadaran,
kepemimpinan yang berorientasi risiko, serta integrasi manajemen risiko ke
dalam setiap proses bisnis.
“Sesuai amanat Kepala BPSDM, kami menyampaikan bahwa BPSDM berkomitmen penuh
dalam mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh
jajaran organisasi,” ujar Norman Subowo.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana,
dan Manajemen Risiko (Ortala MR), Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala
Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati. Webinar berlangsung dengan dimoderatori
oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan. Kegiatan ini
diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta
jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat maupun daerah. (MR/JR)
