Perspectives News

Tanpa judul

 

Tabrak Pohon Tumbang, Sopir Kurir Sabu Diringkus Polisi

 

 


Kapolres Jembrana AKBP Ni Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Made Suarta Wijaya saat konferensi pers di kantor sementara Polres Jembrana/ Gedung Auditorium Jembrana, Rabu (25/2/2026). (Foto: dik/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Ketangkasan Satres Narkoba Polres Jembrana dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu dua bulan sejak Januari hingga Februari 2026, jajaran kepolisian sukses meringkus delapan tersangka dari enam kasus berbeda dengan total barang bukti mencapai 11,25 gram sabu.

​Kapolres Jembrana, AKBP Ni Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa pengungkapan yang paling menonjol melibatkan seorang sopir berinisial A.D.H asal Probolinggo. Penangkapan ini tergolong unik karena berawal dari insiden kecelakaan tunggal.

​"Tersangka A.D.H mengemudikan minibus dan menabrak pohon tumbang di Jalan Denpasar-Gilimanuk. Saat dievakuasi ke Puskesmas, petugas menaruh curiga pada gerak-geriknya yang terus memegang erat tas selempang," ujar AKBP Kadek Citra saat konferensi pers di Gedung Auditorium Jembrana, Rabu (25/2/2026).

​Setelah digeledah, kecurigaan polisi terbukti. Di dalam tas tersebut ditemukan paket narkotika yang sedianya akan diantar ke Denpasar dengan imbalan Rp400 ribu.

​Dari total enam perkara yang ditangani, dua kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, sementara empat lainnya masih dalam tahap penyidikan intensif. Para tersangka yang berperan sebagai pengedar dan pembeli ini terancam hukuman berat.

​Berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikombinasikan dengan KUHP terbaru, para pelaku terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun. ​Denda: Kategori VI sesuai aturan penyesuaian pidana terbaru.

​Menutup keterangannya, Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan bebas dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

"Jauhi narkoba, jangan pernah mencoba meski hanya sekali. Perkuat iman dan isi waktu dengan kegiatan positif," tegasnya. (dik)

Kapolres Jembrana AKBP Ni Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Made Suarta Wijaya saat konferensi pers di kantor sementara Polres Jembrana/ Gedung Auditorium Jembrana, Rabu (25/2/2026). (Foto: dik/Perspectives).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama